ANALISA YURIDIS PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAHPerjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah • October 10th, 2016
Contract Type FiledOctober 10th, 2016Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah, sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat maupun di kantor-kantor Notaris. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya. Dalam Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengikatan jual beli ini memuat janji-janji untuk melakukan jual beli tanah apabila persyaratan yang diperlukan untuk itu telah terpenuhi. Untuk menganalisa masalah ini penulis menggunakan teori kepastian hukum. Metode ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sumber utama adalah data sekunder. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
IMPLIKASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG MASIH DALAM PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAKPerjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah • February 15th, 2022
Contract Type FiledFebruary 15th, 2022