Definisi Arsip

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan TIK yang dibuat dan diterima oleh LN, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam Pelaksanaan Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. ❑ Pengelolaan Arsip : ❑ UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ❑ PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 ❑ Peraturan Bupati Sukoharjo No. 82 Tahun 2017 Tntang Tata Naskah Dinas ❑ Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip ❑ Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020 Jadwal Retensi Arsip ❑ Peraturan Bupati Sukoharjo No 69 Tahun 2021 Tentang Sistem Klasifiksi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah catatan tertulis, gambar, atau rekaman yang memuat sesuatu hal atau yang digunakan orang sebagai pengingat. Arsip mempunyai 4 kegunaan yaitu:

Examples of Arsip in a sentence

  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah 38,45 38,45 T T Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia.

  • Hal ini di sebabkan karena Sumber daya Manusia (SDM) kearsipan khususnya arsiparis juga belum terbina dengan baik di karenakan tenaga fungsional Arsiparis belum ada, dan tahun 2021 Dinas Perpustakaan dan Arsip juga telah melakukan kegiatan Pembinaan dan Pendataan Arsip SKPK sehingga SDM yang ada di SKPK akan lebih memahami dalam mengarsipkan surat.

  • Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 83 Tahun 2016, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

  • Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya ini dapat disusun.

  • Dan dapat mengaplikasikan surat di dinas masing masing ke dalam Aplikasi pengelolaan arsip dinamis berbasis tehnologi Informatika dengan adanya aplikasi sistem Informasi Manajemen Arsip Dinamis (SIMARDI) offline di setiap SKPK.

  • Belanja langsung pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya Keberhasilan capaian indikator kinerja diatas tidak terlepas dari dukungan dana dari APBK.

  • Penyusunan LKIP ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan oleh Dinas Perpustakan dan Arsip secara kelembagaan sebagai wujud pertanggungjawaban pencapaian target sasaran pada tahun anggaran 2021, sekaligus sebagai wujud akuntabilitas kinerja yang dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

  • Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Perpustakaan dan Arsip tahun 2020 ini adalah gambaran tentang capaian kinerja, dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

  • Sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016, Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi wewenang daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten, dengan beberapa fungsi antara lain penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan arsip sesuai dengan lingkup tugasnya.

  • Pengukuran tingkat Pencapaian Kinerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021 dilakukan dengan membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang sudah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja dengan realisasi atau kenyataan yang dapat diwujudkan selama dan setelah kegiatan dilaksanakan pada tahun 2021.

Related to Arsip

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS RUPIAH PLUS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.