Definisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan

Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaan telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal formulir pengalihan Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulasi pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG ke Reksa Dana lainnya yang dituju oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut: Unit Penyertaan Reksa Dana baru: = (Unit Penyertaan x NAB per Unit MAYBANK DANA PASAR UANG) - Biaya Pengalihan NAB per Unit Reksa Dana baru
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

Examples of Formulir Pengalihan Unit Penyertaan in a sentence

  • Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA LIKUID dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.


More Definitions of Formulir Pengalihan Unit Penyertaan

Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud untuk mengalihkan Unit Penyertaan miliknya wajib mengisi, menandatangani dan mengajukan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika Pengalihan Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan pengalihan Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIPTA DANA CASH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.