Definisi Kerja Sama

Kerja Sama. Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Kerja Sama adalah kesepakatan kerja sama pertukaran mahasiswa antara Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FEB Unesa dengan Program Studi S1 Pendidikan Ekonomi FE UM.
Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara.

Examples of Kerja Sama in a sentence

  • Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Salah satu Pihak tidak diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Pihak ketiga manapun sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.

  • Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini akan dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam addendum tersendiri dan ditandatangani oleh Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada Perguruan Tinggi Swasta.

  • Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.

  • Pasal 4 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.

  • PIHAK KETIGA menunjuk Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.

  • PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa keadaan kahar (force majeure) atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


More Definitions of Kerja Sama

Kerja Sama adalah menerangkan bagaimana individu membantu atau menghambat usaha dari teman sekerjanya. Menurut ▇▇▇▇▇▇ (2009, hal.25) kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning. Menurut ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (2012, hal.82) kinerja bisa juga dikatakan sebagai hasil kerja (output) dari suatu proses (konversi) tertentu yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi terhadap sumber-sumber daya (resources), data dan informasi, kebijakan dan waktu tertentu yang digunakan disebut sebagai masukan (input).
Kerja Sama. Dalam Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama.
Kerja Sama berarti rencana kerja sama antara Shopee dan Merchant dimana Merchant akan menjadi mitra Shopee untuk menyediakan Layanan ShopeeFood kepada Pelanggan untuk Produk Merchant melalui Platform ShopeeFood sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Related to Kerja Sama

  • Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.