Definisi One Time Password

One Time Password. (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan oleh Xxxxxxx Xxxxx yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan Nasabah terhadap transaksi yang akan dilakukan pada Bank.
One Time Password berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.
One Time Password atau “OTP” adalah kode sandi digital yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar pengguna yang hanya berlaku untuk satu sesi dan dalam periode waktu tertentu, untuk mengotentikasi dan mengidentifikasi pengguna.

Examples of One Time Password in a sentence

  • Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail Akun Privy Pengguna, termasuk kata sandi Pengguna dan One Time Password (OTP) yang mungkin Privy kirimkan kepada Pengguna dari waktu ke waktu terhadap siapapun, dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Pengguna gunakan untuk mengakses Layanan Privy.

  • Tidak menjawab atau memberikan informasi atas pertanyaan sekitar : Personal Identification Number (PIN), Card Verification Value (CVV), One Time Password (OTP) untuk transaksi belanja online, Response Code (kode otentikasi untuk transaksi PermataNet/PermataMobile/SMS Banking), User ID atau Password.

  • Antaralogistic tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode One Time Password (OTP) milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Antaralogistic menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Antaralogistic atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.

  • Setelah mendaftarkan diri pada Platform, Anda akan mendapatkan suatu akun pribadi yang dapat diakses dengan One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Anda.

  • Kartu ATM, PIN, Kode OTP (One Time Password), Kode Akses, Akun Info Danus dan Akun Danus Mobile sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

  • Hubungi Maybank Customer Care di 0000000 atau +000000000000 (dari luar negeri) jika ada perubahan nomor handphone untuk memastikan Anda mendapatkan notifikasi transaksi Maybank Kartu Kredit seperti One Time Password (OTP) di nomor yang saat ini digunakan.

  • Nasabah diwajibkan untuk menjaga Kartu ATM dan merahasiakan serta tidak memberitahukan PIN, Kode OTP (One Time Password), Kode Akses, Akun Info Danus dan Akun Danus Mobile kepada siapapun termasuk Petugas Bank.

  • Untuk Transaksi Finansial di Merchant Online yang menyediakan transaksi Non 3Dsecured (Non 3DS)/ yang tidak mengadopsi Mastercard Secure Code (MSC) dari Mastercard, maka pada halaman pembayaran di Merchant Online tidak akan muncul halaman konfirmasi One Time Password (OTP) ketika pembayaran akan diverifikasi oleh Nasabah.

  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan One Time Password (OTP), maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing Provider.

  • Apabila diperlukan, Kami akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor seluler/nomor handphone sesuai poin definisi data yang didaftarkan.


More Definitions of One Time Password

One Time Password atau “OTP” adalah kata sandi yang bersifat dinamis yang berlaku untuk 1 (satu) kali Transaksi, yang dikirimkan melalui Short Message Service (“SMS”) ke nomor telephone seluler Nasabah yang telah terdaftar dalam sistem Bank, sebagai otentikasi transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan nasabah melalui UOB PIB.
One Time Password. (Kode Verifikasi Satu Waktu, hereinafter referred to as “OTP”) is a special passcode generated by KSEI’s system and sent to a registered e-mail address in AKSes.KSEI’s e-mail address.
One Time Password. (OTP) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti Short Messaging Service (SMS). 1. Nasabah melakukan pembukaan Rekening melalui proses tatap muka dengan Petugas Front Office Bank baik di kantor cabang Bank maupun di kantor Nasabah. 2. Pemegang Rekening wajib menyerahkan kepada Bank, spesimen atau contoh tanda tangan Nasabah sesuai kewenangannya dalam anggaran dasar dan/atau tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakili Nasabah terkait dengan pembukaan dan pengelolaan Rekening termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, disertai dengan Surat Kuasa dari Nasabah yang harus di tanda tangani oleh pihak berwenang sesuai dengan anggaran dasar Badan Usaha, harus bermaterai cukup dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa tersebut melekat terhadap CIF Nasabah (berlaku untuk semua kantong milik Nasabah untuk CIF yang sama) dan terdapat penjelasan mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing penerima kuasa. Spesimen atau contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Bank. 3. Rekening, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank. 4. Transaksi Perbankan atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum NKRI dan ketentuan yang berlaku pada Bank. 5. Untuk transaksi pengiriman uang, Bank berwenang untuk menentukan media/sarana pengiriman, baik melalui bank lain, atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah setuju atas syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau media lain tersebut. 6. Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima, mencari, dan meminta informasi, dalam bentuk apapun dan/atau dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah, kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan Bank dan untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah. 7. Rekening akan aktif setelah seluruh proses KYC di Bank telah selesai dan nomor Rekening sudah dibuat. Setelah Rekening aktif, Bank akan mengirimkan tautan kepada Nasabah untuk membuat password akunnya di Jago Web App. 8. Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama 18 (delapan belas) bulan akan dikategorikan sebagai rekening dorman...
One Time Password. (OTP) adalah rangkaian digit unik terdiri dari angka yang digunakan untuk mengidentifikasi Nasabah Pengguna J MOBILE. OTP merupakan media pengamanan yang berfungsi sebagai keamanan untuk melakukan Otorisasi pendaftaran mobile banking yang dikirimkan oleh Bank melalui Short Messaging Services (SMS) ke Nomor handphone terdaftar.
One Time Password atau yang disingkat menjadi “OTP” berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.

Related to One Time Password

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).