Definisi One Time Password

One Time Password. (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank atau dihasilkan oleh Xxxxxxx Xxxxx yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan Nasabah terhadap transaksi yang akan dilakukan pada Bank.
One Time Password berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.
One Time Password atau “OTP” adalah kata sandi yang bersifat dinamis yang berlaku untuk 1 (satu) kali Transaksi, yang dikirimkan melalui Short Message Service (“SMS”) ke nomor telephone seluler Nasabah yang telah terdaftar dalam sistem Bank, sebagai otentikasi transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan nasabah melalui UOB PIB.

Examples of One Time Password in a sentence

  • Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail Akun Privy Pengguna, termasuk kata sandi Pengguna dan One Time Password (OTP) yang mungkin Privy kirimkan kepada Pengguna dari waktu ke waktu terhadap siapapun, dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Pengguna gunakan untuk mengakses Layanan Privy.

  • Tidak menjawab atau memberikan informasi atas pertanyaan sekitar : Personal Identification Number (PIN), Card Verification Value (CVV), One Time Password (OTP) untuk transaksi belanja online, Response Code (kode otentikasi untuk transaksi PermataNet/PermataMobile/SMS Banking), User ID atau Password.

  • Antaralogistic tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode One Time Password (OTP) milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu Antaralogistic menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Antaralogistic atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.

  • Setelah mendaftarkan diri pada Platform, Anda akan mendapatkan suatu akun pribadi yang dapat diakses dengan One Time Password (OTP) yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Anda.

  • Kartu ATM, PIN, Kode OTP (One Time Password), Kode Akses, Akun Info Danus dan Akun Danus Mobile sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

  • Hubungi Maybank Customer Care di 0000000 atau +000000000000 (dari luar negeri) jika ada perubahan nomor handphone untuk memastikan Anda mendapatkan notifikasi transaksi Maybank Kartu Kredit seperti One Time Password (OTP) di nomor yang saat ini digunakan.

  • Nasabah diwajibkan untuk menjaga Kartu ATM dan merahasiakan serta tidak memberitahukan PIN, Kode OTP (One Time Password), Kode Akses, Akun Info Danus dan Akun Danus Mobile kepada siapapun termasuk Petugas Bank.

  • Untuk Transaksi Finansial di Merchant Online yang menyediakan transaksi Non 3Dsecured (Non 3DS)/ yang tidak mengadopsi Mastercard Secure Code (MSC) dari Mastercard, maka pada halaman pembayaran di Merchant Online tidak akan muncul halaman konfirmasi One Time Password (OTP) ketika pembayaran akan diverifikasi oleh Nasabah.

  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan One Time Password (OTP), maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang telah ditentukan oleh masing-masing Provider.

  • Apabila diperlukan, Kami akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor seluler/nomor handphone sesuai poin definisi data yang didaftarkan.


More Definitions of One Time Password

One Time Password. (OTP) adalah rangkaian digit unik terdiri dari angka yang digunakan untuk mengidentifikasi Nasabah Pengguna J MOBILE. OTP merupakan media pengamanan yang berfungsi sebagai keamanan untuk melakukan Otorisasi pendaftaran mobile banking yang dikirimkan oleh Bank melalui Short Messaging Services (SMS) ke Nomor handphone terdaftar.
One Time Password atau yang disingkat menjadi “OTP” berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.
One Time Password. (Kode Verifikasi Satu Waktu, hereinafter referred to as “OTP”) is a special passcode generated by KSEI’s system and sent to a registered e-mail address in AKSes.KSEI’s e-mail address.
One Time Password. (OTP) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti Short Messaging Service (SMS). 1. Nasabah melakukan pembukaan Rekening melalui proses tatap muka dengan Petugas Front Office Bank baik di kantor cabang Bank maupun di kantor Nasabah. 2. Pemegang Rekening wajib menyerahkan kepada Bank, spesimen atau contoh tanda tangan Nasabah sesuai kewenangannya dalam anggaran dasar dan/atau tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakili Nasabah terkait dengan pembukaan dan pengelolaan Rekening termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, disertai dengan Surat Kuasa dari Nasabah yang harus di tanda tangani oleh pihak berwenang sesuai dengan anggaran dasar Badan Usaha, harus bermaterai cukup dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa tersebut melekat terhadap CIF Nasabah (berlaku untuk semua kantong milik Nasabah untuk CIF yang sama) dan terdapat penjelasan mengenai hak-hak dan wewenang masing-masing penerima kuasa. Spesimen atau contoh tanda tangan tersebut tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan dari Nasabah yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh Bank. 3. Rekening, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank. 4. Transaksi Perbankan atas permohonan Nasabah yang dilakukan Bank tunduk pada hukum NKRI dan ketentuan yang berlaku pada Bank. 5. Untuk transaksi pengiriman uang, Bank berwenang untuk menentukan media/sarana pengiriman, baik melalui bank lain, atau media lain yang dianggap baik oleh Bank. Nasabah setuju atas syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan bank lain atau media lain tersebut. 6. Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk menerima, mencari, dan meminta informasi, dalam bentuk apapun dan/atau dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah, kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan Bank dan untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah. 7. Rekening akan aktif setelah seluruh proses KYC di Bank telah selesai dan nomor Rekening sudah dibuat. Setelah Rekening aktif, Bank akan mengirimkan tautan kepada Nasabah untuk membuat password akunnya di Jago Web App. 8. Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama 18 (delapan belas) bulan akan dikategorikan sebagai rekening dorman...
One Time Password atau “OTP” adalah kode sandi digital yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar pengguna yang hanya berlaku untuk satu sesi dan dalam periode waktu tertentu, untuk mengotentikasi dan mengidentifikasi pengguna.

Related to One Time Password

  • Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mega Asset Management.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Copy Builder Certificate 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan)

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).