Definisi Privasi

Privasi. Dell Technologies Services akan memperlakukan informasi pribadi apa pun yang dikumpulkan berdasarkan Uraian Layanan ini sesuai dengan Pernyataan Privasi Dell Technologies dari yurisdiksi yang berlaku, yang semuanya tersedia di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan masing-masing dengan ini digabungkan menurut referensi. Jika ternyata ada persyaratan Uraian Layanan ini yang bertentangan dengan persyaratan yang ada di Perjanjian, persyaratan Uraian Layanan ini akan berlaku, tetapi hanya berlaku khusus untuk konflik tersebut dan tidak berlaku atau dianggap menggantikan persyaratan lain yang ada di dalam Perjanjian yang tidak secara spesifik bertentangan dengan Uraian Layanan ini. Dengan menempatkan pesanan Anda pada Layanan, menerima pengiriman Layanan, menggunakan Layanan atau perangkat lunak terkait atau dengan mengklik/mencentang tombol atau kotak “Saya Setuju” atau hal yang serupa dengan itu di situs web ▇▇▇▇.▇▇▇ atau ▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ terkait dengan pembelian Anda atau di dalam perangkat lunak Dell DMC atau antarmuka internet, Anda setuju untuk terikat oleh Uraian Layanan ini serta perjanjian yang terkandung di dalam referensi ini. Apabila Anda mengikatkan diri dalam Uraian Layanan ini mewakili perusahaan atau entitas hukum lainnya, Anda menyatakan bahwa Anda berwenang untuk mengikat entitas tersebut dengan Uraian Layanan ini, yang dalam kasus ini “Anda” atau “Pelanggan” akan merujuk pada entitas tersebut. Selain menerima Uraian Layanan ini, Pelanggan di negara tertentu juga mungkin diharuskan menandatangani Formulir Pesanan. Persyaratan & Ketentuan Tambahan yang Berlaku untuk Layanan yang Berkaitan dengan Penerapan & Instalasi

Examples of Privasi in a sentence

  • Semua Pihak-Pihak Ketiga Lantikan adalah terikat secara kontrak untuk mengambil langkah-langkah yang sewajarnya untuk menyimpan maklumat dengan selamat dan tidak menggunakan maklumat peribadi anda dalam apa jua cara selain daripada yang dinyatakan di sini dan dalam Polisi Privasi kami di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇_▇▇▇▇▇▇.

  • Ketika Perusahaan melakukannya, Perusahaan akan memperbaharui dan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini pada Platform dan memberitahukannya kepada Anda melalui Akun Peminjam dan dengan demikian Anda terikat secara hukum sepanjang diperkenankan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau AFPI.

  • Penganjur akan memastikan bahawa data anda hanya akan dipindahkan ke negara yang mempunyai tahap undang-undang perlindungan data yang sama atau setara, seperti yang dinyatakan dalam Polisi Privasi kami di ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇.▇▇▇.▇▇/▇▇▇▇/▇▇▇▇▇▇▇_▇▇▇▇▇▇.

  • Kebijakan Privasi ini Perusahaan susun dengan menyesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 77/2016 dan Perkominfo No. 20/2016.

  • Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau Perusahaan terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.

  • Informasi atau perincian pribadi yang Anda berikan kepada kami akan diproses sesuai dengan Kebijakan Privasi dan Cookie.

  • Kami berhak untuk mengemaskini dan meminda Notis Privasi ini atau Polisi Privasi kami dari semasa ke semasa.

  • Kami menyarankan Anda untuk membaca Ketentuan, Kebijakan Cookie, serta Kebijakan Privasi dan Cookie kami (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Kebijakan Privasi dan Cookie”) dengan cermat sebelum menggunakan situs web ini.

  • Sekiranya berlaku apa-apa percanggahan di antara terma yang terkandung di sinidengan terma yang dinyatakan dalam Polisi Privasi, terma dan syarat di dalam Polisi Privasi akan diguna pakai.

  • Saat menggunakan situs web ini atau membuat pesanan melaluinya, Anda akan tunduk pada Ketentuan ini serta Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Related to Privasi

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).