Definisi Keadaan Kahar

Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam SP menjadi tidak dapat dipenuhi.

Examples of Keadaan Kahar in a sentence

  • Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.

  • Penghentian SP dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

  • Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.

  • Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.


More Definitions of Keadaan Kahar

Keadaan Kahar adalah bencana alam, terorisme, aksi buruh, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, perang, tindakan, tata tertib atau pembatasan dari Pemerintah, virus, serangan DoS dan perbuatan merugikan lainnya, kerusakan konektivitas jaringan dan utilitas, atau setiap penyebab lain dari ketidaktersediaan Layanan yang berada di luar kendali IBM secara wajar.
Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa atau penyebab yang berada di luar kekuasaan Bank, sebagaimana ditetapkan dalam Bagian V Pasal 3 dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. 1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Keadaan Kahar berarti segala keadaan atau kejadian di luar kendali Signify yang wajar, baik yang dapat diperkirakan atau tidak pada saat menyimpulkan perjanjian untuk penjualan Produk, sebagai akibatnya Signify tidak dapat melakukan atau melaksanakan kewajibannya secara wajar, termasuk, tanpa batasan, takdir Tuhan, bencana alam termasuk gempa bumi, petir, angin topan, angin topan, banjir atau aktivitas gunung berapi atau kondisi cuaca ekstrim, pemogokan, penguncian, perang, terorisme, situasi politik, kerusuhan sipil, huru hara, sabotase, vandalisme, industri -kekurangan yang luas, kerusakan pabrik atau mesin, kesalahan atau kehilangan pasokan listrik, serangan cyber dan peretasan atau non-kinerja oleh pemasok Signify atau oleh pihak ketiga lainnya yang menjadi sandaran layanan (termasuk layanan konektivitas dan komunikasi);
Keadaan Kahar. Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya. Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan Penjaminan atas transaksi BEI. KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan Kahar adalah: a. bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; b. bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit; c. bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang a. bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor; b. bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit; c. bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau x. xxxxxxan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.