Examples of Penyedia Jasa Keuangan in a sentence
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.
Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Calon investor/pemodal wajib melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM bagi perorangan lokal, paspor bagi warga negara asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK No.V.D.10.
Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di SektorPasar Modal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak permohonan pengalihan (switching) Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND dari pemodal termaksud.
Prospektus yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen - dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No : V.D.10, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPALSMART EQUITY FUND yang pertama kali (pemb elian awal).