Definisi Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

Examples of Prospektus in a sentence

  • Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

  • Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST IDX30 dapat mencairkan (menjual kembali) Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Prospektus.

  • Manajer Investasi menginformasikan Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Auditor yang terdaftar di OJK melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali.


More Definitions of Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek yang ditawarkan.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yangdigunakan untuk Penawaran Umum TRIM KAPITAL PLUS dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum TRIM SYARIAH SAHAM dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.