Definisi Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang dapat disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 yang memiliki jatuh tempo terakhir, telah jatuh tempo, yakni paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang merupakan tanggal batas terakhir pembayaran tagihan dan diterima secara efektif oleh Bank atas penggunaan Kartu Kredit , sebagaimana tertera dalam Billing Statement.
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 yaitu maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.

Examples of Tanggal Jatuh Tempo in a sentence

  • Apabila Xxxxxxx ingin melakukan penutupan Rekening Tabungan Utama, Nasabah perlu mencairkan Deposito Berjangka sesuai dengan mekanisme pencairan sebelum Tanggal Jatuh Tempo (Early Break).


More Definitions of Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal batas akhir dimana pembayaran angsuran harus sudah diterima oleh Bank. Tanggal Jatuh Tempo akan tertera pada Lembar Tagihan.
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, yaitu maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Jatuh Tempo. 16 hari setelah tanggal penagihan
Tanggal Jatuh Tempo. 28 Xxx Xx 100 Ribu (Pembayaran min. 10%) Trx Retail B 5 Feb Rp 600 Ribu Cetak Tagihan 12 Feb Rp 1.520.943
Tanggal Jatuh Tempo. 4 Mei 2024 Pengunaan dana : Investasi dan Modal Kerja Prosedur pelunasan : Pelunasan dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI Jumlah yang akan dibayar : Sebanyak-banyaknya Rp369.858.141.500,- (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus Rupiah) Jumlah sisa imbalan ijarah setelah pembayaran : Sekurang-kurangnya Rp99.141.858.500,- (sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) Sifat afiliasi : Tidak ada Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain diantaranya namun tidak terbatas melalui pinjaman perbankan atau sumber-sumber internal Perseroan. Refinancing ini hanya diperuntukkan untuk sisa imbalan ijarah sedangkan sumber dana yang akan digunakan untuk Pembayaran cicilan Ijarah adalah dari arus kas internal Perseroan. Perseroan akan melakukan refinancing sesuai dengan jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2021 Seri A yaitu tanggal 4 Mei 2024.
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal dimana pembayaran Anda harus diterima Card Centre Bank untuk diproses oleh Bank (Anda harus menunggu sekurang- kurangnya 3 hari kerja sejak tanggal Anda melakukan pembayaran di bank Anda sampai pembayaran Anda terlihat di rekening Anda).
Tanggal Jatuh Tempo. 10 (sepuluh) tahun sejak dilakukan pencairan pinjaman pertama berdasarkan Perjanjian Pinjaman • Penggunaan Pinjaman : untuk pembiayaan belanja modal terkait konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum di Bekasi dengan kapasitas 200 liter per detik.