Definisi Subrogasi

Subrogasi adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang kreditur. 49 ibid,. hlm. 238-239 Pendaftaran dengan melampirkan catatan pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang dijadikan jaminan. Kemudian mengenai penghapusan hak tanggungan, Pasal 18 menegaskan bahwa Hak Tanggungan dapat dihapus karena alasan berikut : a. Penghapusan hutang terjamin b. Dilepaskannya hak tanggungan oleh kreditor pemegang yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis mengenai dilaksanakannya hak tanggungan yang bersangkutan kepada pemberi hak tanggungan. c. Pembersih hak tanggungan yang berangkutan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri atas permohonan pembeli tanah yang dijadikan jaminan. d. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan yang bersangkutan.

Examples of Subrogasi in a sentence

  • Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

  • BTN memiliki pengalaman sebagai Penyedia Jasa, dimana berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Usaha Kecil No.32/PKS/DIR/1990 tanggal 29 Oktober 1990, BTN melakukan kerjasama dengan Bank BNI untuk mengelola kredit yang di ambil alih oleh Bank BNI dengan perjanjian Subrogasi ataupun pemberian kredit baru oleh BTN untuk kepentingan Bank BNI.

  • Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Penerima Jaminan/ Obligee.

  • Subrogasi kepada Privy setiap dan seluruh klaim yang dimilikinya terhadap pihak ketiga untuk kerugian yang dapat mengakibatkan penggantian pembayaran Privy untuk pembayaran yang dilakukan kepada Pihak Yang Ditanggung sampai dengan jumlah yang dibayarkan oleh Privy.

  • Setelah Surety melaksanakan pembayaran pencairan Surety Bond, maka Surety menggantikan Obligee terhadap Principal, berdasarkan hak Subrogasi.

  • Setelah penjamin melaksanakan pembayaran pencairan jaminan, maka Penjamin/ Surety menggantikan Penerima Jaminan/ Obligee terhadap Terjamin/ Principal, berdasarkan hak Subrogasi.

  • Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlu- kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

  • Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Obligee.

Related to Subrogasi

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.