Definisi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Bank ---- Kustodian atau Perusahaan Efek wajib ---------- menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening - Efek.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.

Examples of Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian in a sentence

  • C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.

  • Pihak-pihak tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, perantara pedagang Efek (yang memfasilitasi transaksi perdagangan antar Pemegang Unit Penyertaan di Bursa Efek), Dealer Partisipan (yang memfasilitasi pembentukan maupun pencairan Satuan Kreasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Bursa Efek sendiri dimana perdagangan atas Efek yang mendasari AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dilakukan.


More Definitions of Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian b. saham dalam Penitipan Kolektif pada - - - Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - yang dicatat dalam rekening Efek pada - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - - dicatat atas nama Bank Kustodian atau - Perusahaan Efek dimaksud untuk - - - - - - -- kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek - - - - - - -- tersebut;
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak -- investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang - Saham menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk --- oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi ---- disampaikan secara tertulis oleh Lembaga ------ Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -------- Kustodian kepada Perseroan atau Biro ----------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan - - atau Biro Administrasi Efek yang - - - - - - ditunjuk Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ---- kepentingan pemegang rekening pada Lembaga ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal -- yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - - - - - - Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - - Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - - - - - - Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham - Perseroan dicatatkan.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar - - - - - -- Pemegang Saham Perseroan atas nama - - - -