Definisi Unit Audit

Unit Audit. Internal bertanggung jawab langsung kepada Direksi, dan memberikan laporan berkala kepada Direksi dan Komite Audit atas temuan-temuan dan rekomendasi yang telah dilaksanakan. Dalam menjalankan aktivitasnya, Audit Internal berpedoman kepada Pedoman Dasar Audit Internal dan menggunakan pendekatan serta metodologi standar sebagaimana diterapkan di perusahaan- perusahaan di lingkungan kelompok PT Astra International Tbk Perseroan terus menerus berupaya untuk melakukan pengembangan audit antara lain melalui tool improvement dan metodologi audit serta peningkatan kualitas auditor. Audit Internal saat ini dipimpin oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, yang menjabat sebagai Corporate Audit Internal Head sejak tahun 2006. Lahir pada tahun 1960, beliau adalah lulusan Lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia jurusan Akuntansi tahun 1985. Mengawali karir sebagai Finance & Acccounting Staff di PT ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Utama (1984-1989), Audit staff PT AI-HSO (1989-1991), kemudian menjadi Manager Audit PT Astra International Tbk – Honda Sales Operation (1992–1999) dan Senior Manager Audit Internal PT Astra International Tbk (2000–2006) sebelum diangkat menjadi Corporate Audit Internal Head PT Astra Otoparts Tbk.
Unit Audit. Internal atau fungsi yang ditunjuk melaksanakan audit/interview vendor jika diperlukan dan melakukan pengawasan atau pengecekan dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan prosedur dalam kebijakan Perseroan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa telah dijalankan secara benar Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pengadaan. Apabila pemasok/vendor memiliki keluhan, informasi, atau saran terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perseroan, pemasok/vendor bersangkutan dapat menyampaikan keluhan, informasi, atau saran tersebut melalui alamat email: ▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇.▇▇.▇▇ Kebijakan ini berlaku untuk diterapkan di Perseroan maupun anak-anak usaha Perseroan dan akan dikaji secara berkala oleh Perseroan. Pelanggaran atas Kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Perusahaan. Perseroan dapat memperbaiki, tidak terbatas pada menambah atau mengurangi ketentuan ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemasok/vendor atau rekanan Perseroan dianggap telah memahami dan bersedia untuk terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki tersebut. Apabila terdapat ketidaksesuaian dengan prosedur perusahaan pemasok/vendor dapat mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai rekanan Perseroan. ▇▇▇▇▇ rekanan bersedia menerima dan mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan.
Unit Audit. Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut :

Examples of Unit Audit in a sentence

  • Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No. 106/MTI/PD-DIR/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Pengangkatan Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris, telah terjadi perubahan Kepala Unit Audit Internal Perusahaan, dimana Kepala Unit Audit Internal sebelumnya ialah ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ digantikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇..

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

  • Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.56/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yaitu berdasarkan Piagam Unit Audit Internal Perseroan No. 142/MTI/PD-DOR/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Direktur dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

  • Tujuan Unit Audit Internal Perseroan adalah melakukan kegiatan untuk kepentingan manajemen agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam mencapai tujuan perusahaan secara hemat, efisien, dan efektif.

  • Piagam Unit Audit Internal merupakan penegasan dari Direktur Utama Perseroan tentang misi, independensi, wewenang, tanggung jawab, tujuan, pelaporan dan tindak lanjut kegiatan dari Unit Audit Internal Perseroan.

  • Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN.

  • POJK No.56/POJK.04/2015 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

  • Perseroan memiliki Satuan Kerja Audit Internal yang telah mengikuti POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan POJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum.

  • Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 003/TAE-BEI/IPO/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang penunjukan Unit Audit Internal (“UAI”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang anggotanya terdiri atas sebagai berikut: Ketua dan Anggota Unit Audit Internal : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Piagam Audit Internal ini berisikan fungsi dan ruang lingkup UAI dalam memberikan jasa assurance dan consulting yang independen obyektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional.

Related to Unit Audit

  • Terbitan/Revisi IV/ 0 SKEMA SERTIFIKASI PRODUK HASIL PERIKANAN LAMPUNG PRODUK BAKSO IKAN Tanggal terbit : 29 Desember 2021 Halaman : 1 / 18

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS RUPIAH PLUS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).