Definisi Ahli Syariah Pasar Modal

Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Ahli Syariah Pasar Modal. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

Examples of Ahli Syariah Pasar Modal in a sentence

  • Dan pada tanggal 21 Desember 2018, memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-03/PM.223/ASPM-P/2018.

  • Beliau memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK No. Kep-17/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016.

  • Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..

  • Xxxxxxxx Tambunan, M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017.

  • Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016.

  • Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016.

  • Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx.

  • Xxxxx Xxxxxx telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Xxxxx Xxxxxx, SE, MA Nomor KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tertanggal 16 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021.

  • Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. KEP-07/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx.


More Definitions of Ahli Syariah Pasar Modal

Ahli Syariah Pasar Modal atau “ASPM” : Berarti:

Related to Ahli Syariah Pasar Modal

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.