We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.
For more information visit our privacy policy.AT&T 9STATE shall be defined as the States of Alabama, Florida, Georgia, Kentucky, Louisiana, Mississippi, North Carolina, South Carolina and Tennessee.
Attn Board Chair.
Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
00000 Attn Corporate Secretary and any notice hereunder to you shall be addressed to you at the address indicated in the Company or Subsidiary’s personnel records, subject to the right of either party at any time hereafter to designate in writing some other address.
SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.
Geral O Software Apple pode permitir o acesso à iTunes Store, App Store, iCloud, Mapas e a outros serviços e sites da Apple e de terceiros (coletivamente e individualmente, “Serviços”). Tais Serviços podem não estar disponíveis em todos os idiomas ou em todos os países. O uso destes Serviços requer acesso à Internet e o uso de determinados Serviços pode requerer um ID Apple, e que você aceite termos adicionais e podem estar sujeitos a taxas adicionais. Ao usar este software em conexão com uma conta do iTunes Store, ID Apple ou outro Serviço da Apple, você concorda com os termos de serviço aplicáveis a esse Serviço, como os Termos e Condições dos Serviços de Mídia da Apple mais recentes que você pode acessar e revisar em xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxx/.
Dues Checkoff The Employer agrees to deduct from the pay of all employees covered by this Agreement the initiation fees, dues and/or uniform assessments of the Local Union having jurisdiction over such employees. The Local Union will electronically provide the Employer a weekly amount to be deducted from each employee. The Local Union will individually specify the weekly amount to be deducted for initiation fees, union dues and/or assessments. For initiation fees and assessments, the Local Union will notify the Employer the number of weeks these deductions are to be taken from the employee. Notification of deductions to be made by the Employer for the benefit of the Local Union must be received at least one (1) month prior to the date the deduction is to be made. The obligation of the Local Union to provide this information shall be satisfied by the transmission of a computer file in mutually agreeable format. The Employer shall make no deductions that are not listed on the Local Union’s monthly or weekly checkoff statement in those locations which send a checkoff statement to the Employer. In the event the Employer improperly deducts too much dues money, the amount improperly withheld shall be remitted to the involved employee(s) on the second (2nd) scheduled workday following notification to the Employer. The Local Union(s) shall return any overpayment(s) to the Employer within one (1) week following written notification from the Employer. The Employer will provide a remittance to the Local Union within fifteen (15) days following the check date the deduction was taken. With each remittance, the Employer shall submit a report listing all employees alphabetically with their social security number and job classification. For those employees who had no deduction for the week, the Employer will provide a reason. In the event the Local Union does not want to receive a weekly remittance, the Employer will provide a monthly remittance by the fifteenth (15th) day of the following month. However, if this option is chosen, the Employer will still make weekly deductions as described above. Where law requires written authorization by the employee, the same is to be furnished in the form required. No deduction shall be made which is prohibited by applicable law. The Employer agrees to deduct from the paycheck of all employees covered by this Agreement voluntary contributions to DRIVE. DRIVE shall notify the Employer of the amounts designated by each contributing employee that are to be deducted from his/her paycheck on a weekly basis for all weeks worked. The phrase "weeks worked" excludes any week other than a week in which the employee earned a wage. The Employer shall transmit to DRIVE National Headquarters on a monthly basis, in one (1) check, the total amount deducted along with the name of each employee on whose behalf a deduction is made, the employee's Social Security number and the amount deducted from that employee's paycheck. The International Brotherhood of Teamsters shall reimburse the Employer annually for the Employer's actual cost for the expenses incurred in administering the weekly payroll deduction plan. The Employer agrees to deduct certain specific amounts each week from the wages of those employees who shall have given the Employer written notice to make such deductions. The Employer will remit amounts deducted to the applicable credit union once each week. The amount so deducted shall be remitted to the applicable credit union once each month or weekly. The Employer shall not make deductions and shall not be responsible for remittance to the credit union for any deductions for those weeks during which the employee's earnings shall be less than the amount authorized for deductions.
Overtime Banking Employees desiring to bank overtime may elect to do so under the following criteria: * The half time associated to overtime may be banked up to a total of 24 hours per calendar year. This limit may be replenished throughout the year. * Banked time must be taken in full day increments or the employee may elect to receive the pay. * Employees must have cleared or be scheduled to clear their hours account by December 15. If the account is not cleared then the employee will be paid the balance in cash. * Payment will be based on the current rate of pay at the time the banked time is used. * Time off must be requested in advance, unless bona fide illness. (Company will monitor) * Time off will be subject to Company service requirements and no additional cost to the Company. * Implementation of the Overtime Banking arrangement will be subject to the development of an appropriate computer system.
Algemeen A. De Apple software en alle software van andere fabrikanten, de documentatie, de interfaces, het materiaal, de lettertypen en de gegevens bij deze licentie, hetzij in "read only"-geheugen of op enig ander medium of in enige andere vorm (gezamenlijk de "Apple software" genoemd), xxxxxx aan u in licentie gegeven, niet verkocht, door Apple Inc. ("Apple"), uitsluitend voor gebruik onder de voorwaarden van deze licentie. Apple en/of licentiegevers van Apple behouden het eigendomsrecht met betrekking tot de Apple software en behouden zich alle rechten voor die niet uitdrukkelijk aan u zijn toegekend. B. Apple levert mogelijk, naar eigen goeddunken, toekomstige upgrades of updates op de Apple software voor uw compatibele Apple iOS-apparaat. De Apple software-upgrades en -updates bevatten mogelijk niet alle functies van de bestaande softwareversie, of mogelijk niet de nieuwe functies die Apple voor de nieuwere of andere modellen van iOS-apparaten uitbrengt. De voorwaarden van deze licentie gelden tevens voor alle upgrades of updates die Apple voor de oorspronkelijke Apple software verstrekt, tenzij een dergelijke upgrade of update een afzonderlijke licentie bevat, in xxxx geval u ermee instemt dat de voorwaarden van deze afzonderlijke licentie van toepassing zijn.
VOETSTOOTS The PROPERTY is sold: 8.1. Voetstoots in accordance with the Sectional Plan and the participation quota endorsed thereon with the opening of the Sectional Title Register, or as they are endorsed already, and any amendments or adjustments thereto from time to time in accordance with the terms of the Act and without any warranties express or implied, the SELLER shall not be liable for any patent or latent defects. Should the extent of the Section or of the PROPERTY differ from that which is contained in the title deed or sectional plan or any amendment thereto, the SELLER shall not be liable for any shortfall or be entitled to any compensation for any surplus. 8.2. Subject to all the conditions and Regulations of the Act. 8.3. The PURCHASER acknowledges that this is not a construction contract and that he is purchasing a completed unit. The PURCHASER shall not have the right to interfere in any way with the building operations of the SELLER’S employees. He shall also have no right to retention. This Clause is also applicable in the case of the bank holding back any retention amount out of its own accord or on request of the PURCHASER. 8.4. The SELLER undertakes to erect the unit according to the general building standards as set by Financial Institutions. The unit is be registered with the NHBRC. 8.5. Should a dispute arise or be declared, such dispute shall be resolved by an Arbitrator appointed by the Developer. The costs in respect thereof shall be borne by the unsuccessful party. Pending the outcome of the dispute, the PURCHASER shall be obliged to pay the outstanding amount to the Conveyancers who shall hold it in trust.