Information Technology The following applies to all contracts for information technology commodities and contractual services. “Information technology” is defined in section 287.012(15), F.S., to have the same meaning as provided in section 282.0041, F.S.
MERCURY ADDED CONSUMER PRODUCTS Contractor agrees that it will not sell or distribute fever thermometers containing mercury or any products containing elemental mercury for any purpose under this Contract.
Foreign-Owned Companies in Connection with Critical Infrastructure If Texas Government Code, Section 2274.0102(a)(1) (relating to prohibition on contracts with certain foreign-owned companies in connection with critical infrastructure) is applicable to this Contract, pursuant to Government Code Section 2274.0102, Contractor certifies that neither it nor its parent company, nor any affiliate of Contractor or its parent company, is: (1) majority owned or controlled by citizens or governmental entities of China, Iran, North Korea, Russia, or any other country designated by the Governor under Government Code Section 2274.0103, or (2) headquartered in any of those countries.
LTD by its duly appointed Attorneys who state they have no notice of revocation of the Power of Attorney dated 5 February 1990 under which this Agreement is signed. ) ) ) ) ) ) )
CERTIFICATION REGARDING CERTAIN FOREIGN-OWNED COMPANIES IN CONNECTION WITH CRITICAL INFRASTRUCTURE (Texas law as of September 1, 2021) By submitting a proposal to this Solicitation, you certify that you agree to the following required by Texas law as of September 1, 2021: Proposing Company is prohibited from entering into a contract or other agreement relating to critical infrastructure that would grant to the company direct or remote access to or control of critical infrastructure in this state, excluding access specifically allowed by the Proposing Company for product warranty and support purposes. Company, certifies that neither it nor its parent company nor any affiliate of company or its parent company, is (1) owned by or the majority of stock or other ownership interest of the company is held or controlled by individuals who are citizens of China, Iran, North Korea, Russia, or a designated country; (2) a company or other entity, including governmental entity, that is owned or controlled by citizens of or is directly controlled by the government of China, Iran, North Korea, Russia, or a designated country; or (3) headquartered in China, Iran, North Korea, Russia, or a designated country. For purposes of this contract, “critical infrastructure” means “a communication infrastructure system, cybersecurity system, electric grid, hazardous waste treatment system, or water treatment facility.” See Tex. Gov’t Code § 2274.0101(2) of SB 1226 (87th leg.). The company verifies and certifies that company will not grant direct or remote access to or control of critical infrastructure, except for product warranty and support purposes, to prohibited individuals, companies, or entities, including governmental entities, owned, controlled, or headquartered in China, Iran, North Korea, Russia, or a designated country, as determined by the Governor.
EMERGING TECHNOLOGIES The State reserves the right to modify the terms of this Contract or any future Periodic Recruitments, to allow for emerging technologies. OGS reserves the right to include such technology(ies) hereunder or to issue a formal modification or amendment to this Contract.
CERTIFICATION REGARDING BOYCOTTING CERTAIN ENERGY COMPANIES (Texas law as of September 1, 2021) By submitting a proposal to this Solicitation, you certify that you agree, when it is applicable, to the following required by Texas law as of September 1, 2021: If (a) company is not a sole proprietorship; (b) company has ten (10) or more full-time employees; and (c) this contract has a value of $100,000 or more that is to be paid wholly or partly from public funds, the following certification shall apply; otherwise, this certification is not required. Pursuant to Tex. Gov’t Code Ch. 2274 of SB 13 (87th session), the company hereby certifies and verifies that the company, or any wholly owned subsidiary, majority-owned subsidiary, parent company, or affiliate of these entities or business associations, if any, does not boycott energy companies and will not boycott energy companies during the term of the contract. For purposes of this contract, the term “company” shall mean an organization, association, corporation, partnership, joint venture, limited partnership, limited liability partnership, or limited liability company, that exists to make a profit. The term “boycott energy company” shall mean “without an ordinary business purpose, refusing to deal with, terminating business activities with, or otherwise taking any action intended to penalize, inflict economic harm on, or limit commercial relations with a company because the company (a) engages in the exploration, production, utilization, transportation, sale, or manufacturing of fossil fuel-based energy and does not commit or pledge to meet environmental standards beyond applicable federal and state law, or (b) does business with a company described by paragraph (a).” See Tex. Gov’t Code § 809.001(1).
Bargaining Unit Information The Employer agrees to provide the Union such information relating to Employees in the bargaining unit as may be required by the Union for the purpose of collective bargaining.
Xxxxxxxx Tobacco Co [Xxxxx Progeny] Circuit Court, Levy County, (Bronson, FL) $8 million in compensatory damages; 90% of fault assigned to RJR Tobacco, which reduced the award to $7.2 million; $72 million in punitive damages. See “— Xxxxx and Xxxxx Progeny Cases” below.
Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.