Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.
VOETSTOOTS The PROPERTY is sold: 8.1. Voetstoots in accordance with the Sectional Plan and the participation quota endorsed thereon with the opening of the Sectional Title Register, or as they are endorsed already, and any amendments or adjustments thereto from time to time in accordance with the terms of the Act and without any warranties express or implied, the SELLER shall not be liable for any patent or latent defects. Should the extent of the Section or of the PROPERTY differ from that which is contained in the title deed or sectional plan or any amendment thereto, the SELLER shall not be liable for any shortfall or be entitled to any compensation for any surplus. 8.2. Subject to all the conditions and Regulations of the Act. 8.3. The PURCHASER acknowledges that this is not a construction contract and that he is purchasing a completed unit. The PURCHASER shall not have the right to interfere in any way with the building operations of the SELLER’S employees. He shall also have no right to retention. This Clause is also applicable in the case of the bank holding back any retention amount out of its own accord or on request of the PURCHASER. 8.4. The SELLER undertakes to erect the unit according to the general building standards as set by Financial Institutions. The unit is be registered with the NHBRC. 8.5. Should a dispute arise or be declared, such dispute shall be resolved by an Arbitrator appointed by the Developer. The costs in respect thereof shall be borne by the unsuccessful party. Pending the outcome of the dispute, the PURCHASER shall be obliged to pay the outstanding amount to the Conveyancers who shall hold it in trust.