Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.
DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ Pre-existing Intellectual Property 4.1
Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?
Conhecimento da Lingua O Contratado, pelo presente instrumento, declara expressamente que tem pleno conhecimento da língua inglesa e que leu, compreendeu e livremente aceitou e concordou com os termos e condições estabelecidas no Plano e no Acordo de Atribuição (“Agreement” xx xxxxxx).
meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.
Přetrvající platnost This Section 3 “
STAFF ORIENTATION 4101 The Employer shall provide an appropriate orientation program for nurses newly employed. The orientation program shall include such essential information as policies, nursing procedures, the location of supplies and equipment, fire, safety and disaster plans. Where necessary, orientation shall be provided for nurses moving to a new area of practice. 4102 The Employer shall provide a program of inservice education for nurses pertinent to patient care. 4103 The Employer shall provide, access to reference materials as is required in relation to maintaining current knowledge of general nursing care. Licensed Practical Nurse 2015 Hourly 25.198 26.022 26.836 27.825 28.732 29.745 30.804 31.420 Monthly 4,231.164 4,369.528 4,506.212 4,672.281 4,824.582 4,994.681 5,172.505 5,275.942 Annual 50,773.970 52,434.330 54,074.540 56,067.375 57,894.980 59,936.175 62,070.060 63,311.300 Nurse II 2015 Hourly 32.917 34.066 35.218 36.419 37.593 38.811 39.587 Monthly 5,527.313 5,720.249 5,913.689 6,115.357 6,312.491 6,517.014 6,647.317 Annual 66,327.755 68,642.990 70,964.270 73,384.285 75,749.895 78,204.165 79,767.805 Nurse II (20 Year Scale) 2015 Hourly 33.575 34.747 35.923 37.148 38.345 39.587 Monthly 5,637.802 5,834.600 6,032.070 6,237.768 6,438.765 6,647.317 Annual 67,653.625 70,015.205 72,384.845 74,853.220 77,265.175 79,767.805 Nurse III 2015 Hourly 34.168 35.321 36.523 37.697 38.787 39.975 41.201 42.025 Monthly 5,737.377 5,930.985 6,132.820 6,329.955 6,512.984 6,712.469 6,918.335 7,056.698 Annual 68,848.520 71,171.815 73,593.845 75,959.455 78,155.805 80,549.625 83,020.015 84,680.375 Nurse III (20 Year Scale) 2015 Hourly 34.851 36.027 37.254 38.451 39.563 40.775 42.025 Monthly 5,852.064 6,049.534 6,255.568 6,456.564 6,643.287 6,846.802 7,056.698 Annual 70,224.765 72,594.405 75,066.810 77,478.765 79,719.445 82,161.625 84,680.375 Nurse IV 2015 Hourly 35.340 36.649 37.959 39.387 41.024 42.612 44.273 45.158 Monthly 5,934.175 6,153.978 6,373.949 6,613.734 6,888.613 7,155.265 7,434.175 7,582.781 Annual 71,210.100 73,847.735 76,487.385 79,364.805 82,663.360 85,863.180 89,210.095 90,993.370 Nurse IV (20 Year Scale) 2015 Hourly 36.047 37.382 38.718 40.175 41.844 43.464 45.158 Monthly 6,052.892 6,277.061 6,501.398 6,746.052 7,026.305 7,298.330 7,582.781 Annual 72,634.705 75,324.730 78,016.770 80,952.625 84,315.660 87,579.960 90,993.370 Nurse V 2015 Hourly 37.305 38.733 40.369 41.957 43.690 45.388 47.157 48.100 Monthly 6,264.131 6,503.916 6,778.628 7,045.280 7,336.279 7,621.402 7,918.446 8,076.792 Annual 75,169.575 78,046.995 81,343.535 84,543.355 88,035.350 91,456.820 95,021.355 96,921.500 Nurse V (20 Year Scale) 2015 Hourly 38.051 39.508 41.177 42.797 44.564 46.296 48.100 Monthly 6,389.397 6,634.052 6,914.305 7,186.330 7,483.038 7,773.870 8,076.792 Annual 76,672.765 79,608.620 82,971.655 86,235.955 89,796.460 93,286.440 96,921.500 Nurse Practitioner 2015 Hourly 42.515 45.635 47.511 49.385 51.408 52.437 Monthly 7,138.977 7,662.877 7,977.889 8,292.565 8,632.260 8,805.046 Annual 85,667.725 91,954.525 95,734.665 99,510.775 103,587.120 105,660.555 Nurse Practitioner (20 Year Scale) 2015 Hourly 43.365 46.548 48.461 50.373 52.437 Monthly 7,281.706 7,816.185 8,137.410 8,458.466 8,805.046 Annual 87,380.475 93,794.220 97,648.915 101,501.595 105,660.555 Weekend Worker - Licensed Practical Nurse 2015 Hourly 28.977 29.925 30.861 31.999 33.042 34.206 35.425 36.133 Monthly 4,865.721 5,024.906 5,182.076 5,373.165 5,548.303 5,743.758 5,948.448 6,067.333 Annual 58,388.655 60,298.875 62,184.915 64,477.985 66,579.630 68,925.090 71,381.375 72,807.995 Weekend Worker - Nurse II 2015 Hourly 37.855 39.176 40.501 41.882 43.232 44.633 45.526 Monthly 6,356.485 6,578.303 6,800.793 7,032.686 7,259.373 7,494.625 7,644.574 Annual 76,277.825 78,939.640 81,609.515 84,392.230 87,112.480 89,935.495 91,734.890 Weekend Worker - Nurse II (20 Year Scale) 2015 Hourly 38.612 39.959 41.311 42.720 44.097 45.526 Monthly 6,483.598 6,709.782 6,936.805 7,173.400 7,404.621 7,644.574 Annual 77,803.180 80,517.385 83,241.665 86,080.800 88,855.455 91,734.890 Weekend Worker - Nurse III 2015 Hourly 39.293 40.619 42.002 43.352 44.605 45.971 47.381 48.329 Monthly 6,597.950 6,820.607 7,052.836 7,279.523 7,489.923 7,719.297 7,956.060 8,115.245 Annual 79,175.395 81,847.285 84,634.030 87,354.280 89,879.075 92,631.565 95,472.715 97,382.935 Weekend Worker - Nurse III (20 Year Scale) 2015 Hourly 40.079 41.431 42.842 44.219 45.497 46.891 48.329 Monthly 6,729.932 6,956.955 7,193.886 7,425.107 7,639.705 7,873.780 8,115.245 Annual 80,759.185 83,483.465 86,326.630 89,101.285 91,676.455 94,485.365 97,382.935 Weekend Worker - Nurse IV 2015 Hourly 40.641 42.146 43.653 45.295 47.177 49.003 50.914 51.932 Monthly 6,824.301 7,077.016 7,330.066 7,605.785 7,921.805 8,228.420 8,549.309 8,720.248 Annual 81,891.615 84,924.190 87,960.795 91,269.425 95,061.655 98,741.045 102,591.710 104,642.980 Weekend Worker - Nurse IV (20 Year Scale) 2015 Hourly 41.454 42.989 44.526 46.201 48.121 49.983 51.932 Monthly 6,960.818 7,218.570 7,476.658 7,757.918 8,080.318 8,392.979 8,720.248 Annual 83,529.810 86,622.835 89,719.890 93,095.015 96,963.815 100,715.745 104,642.980 Weekend Worker - Nurse V 2015 Hourly 42.900 44.543 46.425 48.251 50.244 52.196 54.230 55.315 Monthly 7,203.625 7,479.512 7,795.531 8,102.147 8,436.805 8,764.578 9,106.121 9,288.310 Annual 86,443.500 89,754.145 93,546.375 97,225.765 101,241.660 105,174.940 109,273.450 111,459.725 Weekend Worker - Nurse V (20 Year Scale) 2015 Hourly 43.758 45.434 47.353 49.216 51.249 53.240 55.315 Monthly 7,347.698 7,629.126 7,951.358 8,264.187 8,605.561 8,939.883 9,288.310 Annual 88,172.370 91,549.510 95,416.295 99,170.240 103,266.735 107,278.600 111,459.725 1 Eligibility for the 20 Year increment is determined in accordance w ith Article 2105.
Gross Beta Flags A = Result acceptable, Bias <= +/- 50% with a statistically positive result at two standard deviations (Result/Uncertainty > 2, i.e., the range encompassing the result, plus or minus the total uncertainty at two standard deviations, does not include zero). N = Result not acceptable, Bias > +/- 50% or the reported result is not statistically positive at two standard deviations (Result/Uncertainty <= 2, i.e., the range encompassing the result, plus or minus the total uncertainty at two standard deviations, includes zero).
Přetrvávající platnost Tento odstavec 1.3 “Zdravotní záznamy a Studijní data a údaje” zůstane závazný i v případě zániku platnosti či vypršení platnosti této Smlouvy.
FIPPA The HSP acknowledges that the LHIN is bound by FIPPA and that any information provided to the LHIN in connection with this Agreement may be subject to disclosure in accordance with FIPPA.