Kata Kunci definition

Kata Kunci. Subrogasi, Xxxxx Jaminan, Perjanjian Utang-Piutang.
Kata Kunci. Akta, Hibah, Hak Atas Tanah.
Kata Kunci pemanfaatan laut; ekonomi maritim; perikanan; IUU Fishing; PSMA 2009

Examples of Kata Kunci in a sentence

  • Kata Kunci: litigasi, nonlitigasi, shulh, tahkîm Naskah diterima: 19 September 2012, direvisi: 29 November 2012, disetujui: 6 Desember 2012.

  • Kata Kunci : Evaluasi, Partisipasi Politik, Pemilihan Umum Legislatif.

  • Kata Kunci: hak tanggungan, kredit, surat kuasa, hak tanggungan, wanprestasi.

  • She does think there should be reference to the specific populations that need to be served.Tabb asked the commission what they would like to do at this point and if staff intends to utilize pre app meetings as part of the application process.

  • Kata Kunci: disfungsi seksual, gagal ginjal kronis, pengalaman proses adaptasi pasien IntroductionThe global prevalence of chronic renal failure was 13.4% (Hill et al., 2016), while it was 0.2% in Indonesia, with an increasing tendency in the lower age group (45–54 years) compared with the results in the previous period (Ministry of Health Republic of Indonesia, 2013).


More Definitions of Kata Kunci

Kata Kunci. Sistem Perikatan, Pengelolaan, Lahan Sawah
Kata Kunci. Ta’lik talak, fikih, perjanjian perkawinan, Kompilasi Hukum Islam PENDAHULUAN Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum xxx berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Suatu xxxx xxxx dipilih oleh Allah swt., sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang xxxx xxx melestarikan hidupnya (Slamet Abidin, 1999:9). Hal ini sejalan dengan xxxxxx Allah swt. dalam QS An-Nisa (4) : 1: اِجّس اٌِه قلخّ ةدحّ سفً يه نكقلخ ٕذلا نكبر اْقتا ساٌلا اِٗااٗ ىا ماحرلااّ َب ىْلءاست ٓذلا اللهْقتاّ ءاسًّ از٘ثك لااجراوٌِه ثبّ اب٘قر نك٘لع ىاك الله Terjemahnya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, xxx dari padanya Allah menciptakan isterinya; xxx dari para keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-xxxx xxx perempuan yang banyak, xxx bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu xxxxxx meminta satu sama xxxx, xxx (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga xxx mengawasi kamu (Depag. RI, 1995: 114). Allah swt. tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya berhubungan antara xxxxxx xxx xxxxxx xxxxxx anargik atau tanpa aturan, namun Allah swt. menjaga kehormatan xxx martabat manusia dengan mengadakan hukum sesuai dengan martabat tersebut. Dengan demikian, hubungan laki-xxxx xxx perempuan diatur secara terhormat berdasarkan kerelaan dalam suatu ikatan berupa perkawinan. Bentuk perkawinan ini memberikan jalan yang aman pada naluri seksual untuk memelihara keturunan dengan xxxx xxx menjaga harga diri xxxxxx xxxx ia tidak laksana rumput yang bias di makan oleh binaan ternak manapun dengan seenaknya. Peraturan perkawinan semacam inilah yang diridai oleh Allah swt. xxx diabadikan dalam Islam untuk selamanya. Dalam pasal I Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Zainal Abidin: 2000:60) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga xxxx xxxxxxx, mawaddah xxx rahmah 196 (Soekan xxx Erniati Xxxxxxx: 1997:76) atau tenteram cinta xxx kasih sayang. Agar perkawinan langgeng, kekal, tidak mudah diakhiri dengan perceraian, maka kedua mempelai perlu diikat dengan ta’lik xxxxx xxx perjanjian perkawin...
Kata Kunci. Sunflower Student Movement, Kuomintang, gerakan, tipping, timing, framing
Kata Kunci mu'amalat, nash al-Qur'an dan Hadis
Kata Kunci. Penyelesaian Sengketa Tanah xxx Xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Hukum Universitas Islam Malang PENDAHULUAN Tanah merupakan suatu xxx xxxx tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dalam menjalankan suatu kehidupan setiap orang maupun suatu badan hukum memerlukan tanah sebagai tempat mencari nafkah, mendirikan rumah sebagai tempat tinggal, serta menjadi tepat dikuburkannya seseorang pada waktu meninggal dunia. Namun, kepentingan setiap pihak yang berbeda-beda terkadang menimbulkan tumpang tindih untuk mewujudkan kepentingan masing-masing.2 Menurut Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara xxx dapat dipergunakan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari ketentuan Pasal tersebut hubungan antara negara dengan bumi, air, xxx kekayaan alam dikuasai oleh negara xxx dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.3 Tanah diberikan kepada xxx dimiliki oleh seseorang dengan xxx-xxx xxxx telah disediakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria.Tanah bisa digunakan xxx dimanfaatkan untuk membangun perumahan, pertanian, peternakan, serta usaha-usaha produktif lainnya. Xxxxx X. Ruwiastuti menjabarkan bahwa xxx xxx fungsi tanah, xxxxxx xxxx yaitu: 1) sebagai suatu potensi ekonomis; xxx 2) sebagai suatu potensi budaya.4 Potensi ekonomis merupakan suatu potensi yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada di atas tanah tersebut. Tanah yang memiliki fungsi ekonomis berupa tanah hutan, sungai-sungai, gunung, sumber-sumber mineral, maupun xxxxx-xxxxx pertanian. Sedangkan, dalam segi fungsi budaya bisa dilakukan suatu transaksi satu sama xxxx xxxxxx adanya pertemuan dua atau lebih suatu budaya dalam masyarakat. Kepemilikan hak atas tanah dapat dialihkan kepada pihak xxxx xxxxx satunya dengan melalui hibah, wasiat xxx juga jual beli. Istilah jual beli hak atas tanah hanya disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu menyangkut tentang jual beli hak milik atas tanah. Jual beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua pihak dimana, pihak pertama menyerahkan suatu barang kepada pihak kedua yang memiliki kewajiban membayar atas suatu barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Dalam Pasal 1457 KUHPerdata, dijabarkan bahwa
Kata Kunci akta di bawah tangan; kekuatan pembuktian; perjanjian jual beli hak atas tanah
Kata Kunci. Tanah Hak Milik, Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Saksi.