Alat-alat produksi Klausul Contoh

Alat-alat produksi a. Timba tradisional yang terbuat dari pipa besi ukuran 3”- 4”; b. Tripod dibangun untuk operasi tarik timba; c. Sling timba yang panjangnya disesuaikan dengan kedalaman sumur; d. Truk Thames/Mesin Dhongpheng 24 PK; e. Bak Penampung produksi; f. Drum untuk penampungan minyak; g. Truk tangki untuk pengangkut minyak bumi. Selain penggunaan alat mekanik dan teknologi tersebut KUD Wargo Tani Makmur juga wajib menyerahkan minyak bumi dalam mutu dan spesifikasi yang ditentukan oleh PT. Pertamina EP. Pasal 11 menentukan klausula sebagai berikut : 1) Pihak Kedua wajib menyerahkan kepada Pihak Pertama minyak bumi yang diproduksikan dari sumur tua di Titik Penyerahan sesuai dengan mutu dan spesifikasi dalam Lampiran E. (Lampiran E menentukan untuk mutu dan spesifikasi adalah: BS & W : 0 – 0,5 %);80 2) Dalam hal mutu dan spesifikasi minyak bumi tidak sesuai maka Pihak Pertama dapat meminta kepada Pihak Kedua untuk melakukan treatment sampai memenuhi spesifikasi yang ditetapkan; 3) Dalam hal Pihak Kedua telah melakukan treatment akan tetapi mutu dan spesifikasi minyak bumi tetap tidak bisa memenuhi spesifikasi maka Pihak Kedua wajib menyerahkan minyak bumi kepada Pihak Pertama dengan pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan aktual kuantitas minyak bersih (net oil).

Related to Alat-alat produksi

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.