IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana Bahana Dana Likuid adalah sebagai berikut:
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Dana Likuid dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Dana Likuid sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXX adalah sebagai berikut:
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah GANESHA ABADI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau XXXXXXX XXXXX sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. Dalam pengelolaan BATAVIA USD BALANCED ASIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA USD BALANCED ASIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 1. Biaya yang menjadi beban LAUTANDHANA SAHAM PRIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi LAUTANDHANA SAHAM PRIMA adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA SAHAM PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah pernyataan pendaftaran LAUTANDHANA SAHAM PRIMA menjadi efektif;
e. biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan/atau perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah LAUTANDHANA SAHAM PRIMA mendapat pernyataan efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan LAUTANDHANA SAHAM PRIMA;
g. pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. Dalam kegiatan pengelolaan MAYBANK DANA PASAR UANG terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASAR UANG dan pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh limaH) xxx Xxxxxxxx per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian minimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara hariaanridNilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA EQUITY FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lim)aHari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDmendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN STANDARDINDONESIA EQUITY FUND setelah ABERDEESNTANDARDINDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah ABERDESETNANDARD INDONESIA EQUITY FUND dinyatakan efektoifleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelAahBERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDdinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ABERDESETNANDARDINDONESIA EQUITY FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa stiem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkaitserta sistem dan/atau instrumenpenunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan
j. Pengeluaranpajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bia-ybaiaya di atas.
10.2. Biayayang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukanABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dandistribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokume-dnokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi B...
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. Dalam kegiatan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2 terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dan pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 10.1. Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sebagai berikut:
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.