MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni
Fungsi Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan dan akuntansi guna memperoleh data realisasi atau capaian kinerja program dan kegiatan untuk bahan penyusunan RENSTRA dan RENJA ; - Melakukan koordinasi (mendatangi para PPTK guna meminta/menagih rencana usulan RKA dan RKA Perubahan untuk segera dientry); - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja Peruabahan ; - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat IKI ; - Menginput data Musrenbang ; - Menginput RKA, RKA Pergeseran dan RKA Perubahan BL dan BTL ; - Menginput data SIRUP ; - Menginput data SMEP ; - Menginput data TEPRA ; - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penyusunan RKA dan P-RKA ; - Terlaksananya penyusunan LAKIP; - Terlaksananya penyusunan SAKIP; - Terlaksananya penyusunan SIRUP; - Terlaksananya penyusunan SMEP; - Dokumen RENSTRA - Dokumen RENJA - Dokumen RKA dan P-RKA - Dokumen LAKIP - Dokumen SAKIP - Dokumen laporan realisasi keuangan akhir tahun. - Jumlah PPTK yang menyampaikan usulan RKA – P-RKA tepat waktu - Jumlah data yang terkumpul tepat waktu - APBD - Terlaksananya penyusunan TEPRA; - Terlaksananya penyusunan Musrenbang; - Terlaksananya penyusunan laporan realisasi keuanngan akhir tahun. Probolinggo, 02 Januari 2018 1. Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA dan laporan realisasi pencapaian kinerja Ketepatan waktu penyusunan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan capaian kinerja Program Kegiatan 11 56
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.
AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.