AKAD WAKALAH Klausul Contoh

AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR merupakan akad Wakalah bi al-Ujrah, yaitu pemodal memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR dengan imbalan berupa ujrah (fee). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan yang diwakili (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
AKAD WAKALAH. Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai wakilin berhak memperoleh imbalan/ujrah dari muwakkil yakni Pemegang Unit Penyertaan yang bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN – MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Apabila Unit Penyertaan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN- MUI. XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dapat memberikan keuntungan- keuntungan investasi sebagai berikut:
AKAD WAKALAH. Sesuai Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan pemegang unit penyertaan (muwakil) di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau Kontrak Investasi Kolektif.

Related to AKAD WAKALAH

  • Latar Belakang Dengan terbitnya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan kepada setiap Instansi Pemerintah mulai dari Pejabat Eselon IV, III, dan II mandiri keatas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan penggunaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan stratejik yang telah dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing – masing, lembaga – lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas. Laporan tersebut menggambarkan kinerja yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI. memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain berisi informasi capaian kinerja dan alat komunikasi pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Tahun 2022 juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai dan alat pendorong. Dengan demikian diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif pencapaian kinerja RSO Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta selama tahun 2022. Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program yang diselenggarakan, apakah tujuan dan sasaran program mencapai hasil yang diharapkan, berhasil guna dan berdaya guna optimal. Adapun tujuan penyusunan laporan ini untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Selain itu, laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian kinerja Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja serta sebagai (1) alat kendali (2) alat penilai dan (3) alat pendorong penyeleggaraan kegiatan - kegiatan di lingkungan RSO Prof. dr. R. Soeharso Surakarta.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;