Fungsi. Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan dan akuntansi guna memperoleh data realisasi atau capaian kinerja program dan kegiatan untuk bahan penyusunan RENSTRA dan RENJA ; - Melakukan koordinasi (mendatangi para PPTK guna meminta/menagih rencana usulan RKA dan RKA Perubahan untuk segera dientry); - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja Peruabahan ; - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat IKI ; - Menginput data Musrenbang ; - Menginput RKA, RKA Pergeseran dan RKA Perubahan BL dan BTL ; - Menginput data SIRUP ; - Menginput data SMEP ; - Menginput data TEPRA ; - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penyusunan RKA dan P-RKA ; - Terlaksananya penyusunan LAKIP; - Terlaksananya penyusunan SAKIP; - Terlaksananya penyusunan SIRUP; - Terlaksananya penyusunan SMEP; - Dokumen RENSTRA - Dokumen RENJA - Dokumen RKA dan P-RKA - Dokumen LAKIP - Dokumen SAKIP - Dokumen laporan realisasi keuangan akhir tahun. - Jumlah PPTK yang menyampaikan usulan RKA – P-RKA tepat waktu - Jumlah data yang terkumpul tepat waktu - APBD - Terlaksananya penyusunan TEPRA; - Terlaksananya penyusunan Musrenbang; - Terlaksananya penyusunan laporan realisasi keuanngan akhir tahun. Probolinggo, 02 Januari 2018
1. Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA dan laporan realisasi pencapaian kinerja Ketepatan waktu penyusunan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan capaian kinerja Program Kegiatan 11 56
Fungsi. Melaksanakan rekonsiliasi dengan semua Perangkat Daerah - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya rekonsiliasi seluruh akun - Tersusunnya LKOPD - Terlaksananya sosialisasi - Ketepatan nominal dan transaksi - Tersusunnya LKPD - Pemahaman Entitas Akuntansi OPD - Jumlah Perangkat Daerah yang melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu - LRA - Laporan Sementara - LK-OPD
Fungsi. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi a) Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian rsiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b) Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik;
c) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d) Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e) Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f) Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan PTKN.
Fungsi. Asosiasi ini berfungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Wadah Penyalur Kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya.
2. Sebagai Wadah Pembinaan dan Pengembangan Anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan asosiasi.
3. Sebagai Wadah peran serta dalam usaha mensukeskan Pembangunan Nasional.
4. Sebagai Xxxxx persahabatan di antara pengurus dan anggota.
5. Sebagai wadah konsultasi serta komunikasi antar anggota dan perusahaan lainnya maupun dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan bidang usaha Jasa Konstruksi.
Fungsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi. SASARAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN SUMBER DATA
Fungsi. Mengolah data mutasi kas tunai, bank dan pemberian panjar pada PPTK ; - Meng-input surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan ; - Membuat/ketik Surat Perintah Pembayaran (SPP) GU/LS/TU/NIHIL ; - Membuat/ketik Surat Perintah Membayar (SPP) GU/LS/TU/NIHIL ; - Menyiapkan berkas pengajuan SPM GU/LS/TU/NIHIL ; - Membuat/ketik Surat Pernyataan GU dan SPTB kegiatan ; - Menyiapkan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja SKPD ; - Mengelola gaji ; - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya input surat pertanggung- jawaban (SPP) kegiatan SKPD. - Terlaksananya input usulan gaji SKPD. - Dokumen SPP dan SPM GU/LS/TU dan NIHIL Dokumen SPP dan SPM Gaji - Jumlah PPTK yang menyampaikan pengajuan SPP, SPM tepat waktu - APBD Probolinggo, 03 Januari 2017 Nip. 19761120 201001 2 001
Fungsi. 1) perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap;
2) pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang perikanan tangkap;
3) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan tangkap;
4) pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perikanan tangkap;
5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan tangkap; dan
6) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perikanan tangkap.
Fungsi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi :
a. Perumus kebijakan teknis kesatuan bangsa dan politik, di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksana kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksana koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, muat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pelaksana pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku, intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan pengamanan konflik sosial di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah provinsi;
f. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur.