Fungsi Klausul Contoh
Fungsi a. Perumusan dan penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan;
b. Pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana;
c. Pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan ;
d. Perumusan pengendalian program pengelolaan gaji PNS ;
e. Pengendalian pengelolaan kas daerah ;
f. perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah
g. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah ;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kinerja Individu Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data Meningkatkan capaian penyerapan APBD Prosentase realisasi penyerapan APBD ∑ Realisasi APBD X 100% Total APBD P-APBD Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : JURIANTO, SE., X.Xx. Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002
1. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Penyusunan APBD dan P-APBD tepat waktu Tepat waktu
1. Program peningkatan dan pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Rp. 952.872.610,00 P-APBD Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002
Fungsi. Melaksanakan rekonsiliasi dengan semua Perangkat Daerah - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya rekonsiliasi seluruh akun - Tersusunnya LKPD - Terlaksananya sosialisasi - Ketepatan nominal dan transaksi - Tersusunnya LKPD - Pemahaman Entitas Akuntansi PD - Jumlah Perangkat Daerah yang melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu - LRA - Laporan Sementara - LK-PD - LKD
Fungsi. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan tenaga kerja ;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi a) Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian rsiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b) Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik;
c) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d) Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e) Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f) Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan PTKN.
Fungsi. Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang penanggulangan bencana alam
Fungsi. SASARAN/KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA UTAMA PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN SUMBER DATA
a. Ganti Uang (GU);
b. Uang Persediaan (UP);
c. Nihil;
d. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP), antara lain :
a. Ganti Uang (GU) (tahun n);
b. Uang Persediaan (UP) (tahun n);
c. Nihil (tahun n);
d. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (tahun n); Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset
a. Ganti Uang (GU);
b. Uang Persediaan (UP);
c. Nihil;
d. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); Jumlah Surat Perintah Membayar (SPM), antara lain :
a. Ganti Uang (GU) (tahun n);
b. Uang Persediaan (UP) (tahun n);
c. Nihil (tahun n);
d. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (tahun n); Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset Jumlah Laporan Keuangan Bulanan (SPJ Administrasi) Jumlah Laporan Keuangan Bulanan (SPJ Administrasi) (tahun n) Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset SASARAN/KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA UTAMA PENJELASAN/FORMULASI PENGHITUNGAN SUMBER DATA Jumlah Laporan Keuangan Semesteran Jumlah Laporan Keuangan Semesteran (tahun n) Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset Jumlah SPJ Jumlah SPJ (tahun n) Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset
a. Catatan Akhir Laporan Keuangan (CALK);
b. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
c. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
d. Neraca;
e. Laporan Operasional (LO);
f. Kertas Kerja Persediaan (KKP);
g. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP); Jumlah Laporan Keuangan Tahunan, antara lain :
a. Catatan Akhir Laporan Keuangan (CALK) (tahun n);
b. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (tahun n);
c. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) (tahun n);
d. Xxxxxx (tahun n);
e. Laporan Operasional (LO (tahun n));
f. Kertas Kerja Persediaan (KKP) (tahun n);
g. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) (tahun n); Data Kasubag Umum Kepegawaian, Keuangan dan Asset
1. Jabatan : PENGADMINISTRASI UMUM
Fungsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. III.KEPALA DINAS Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Fungsi. Penyusunan rencana program kerja bidang perencanaan pembangunan sarana prasarana, pengembangan wilayah, tata ruang, tata guna tanah dan lingkungan hidup;
Fungsi. SASARAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN / FORMULASI PENGHITUNGAN SUMBER DATA
Fungsi a) menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing kota;
b) mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan korrdinasi dan pembinaan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota;
c) menyusun dan melaksanakan rencana program dan / atau kegiatan bidang peningkatan kewaspadaan daerah;
d) menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria bidang kewaspadaan daerah;
e) mempersiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota
f) menyusun instrumen operasional bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota;
g) melaksanakan kebijakan dan fasilitasi kegiatan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota;
h) menyiapkan data sebagai bahan koordinasi dan konsultasi terhadap pelaksanaan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota dengan instansi terkait;
i) melaksanakan pengkajian dan pengevaluasian data serta melaporkan masalah – masalah bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota;
j) melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat, perbatasan, pengawasan orang asing dan lembaga asing kota;
k) melakukan pendataan hasil kerja bidang peningkatan kewaspadaan daerah;
l) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
m) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala bidang peningkatan ketahanan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. NO SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA INDIVIDU FORMULASI PERHITUNGAN CAPAIAN TARGET IKI SUMBER DATA KET
1. Komunitas Intelijen Daerah Kota Blitar Terfasilitasinya kegiatan Kominda Kota Blitar Terfasilitasinya kegiatan Kominda berdasarkan rasio petugas, wilayah dan kasus Laporan pelaksanaan kegiatan, review Polres dsb
2. Tokoh pemuda, pelajar, mahasiswa, guru, dosen & masyarakat Kota Blitar Terlaksananya sosialisasi pencegahan peredaran / penggunaan miras dan narkoba Cakupan peserta yang...