Common use of Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemikan Unit Penyertaan Clause in Contracts

Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemikan Unit Penyertaan. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.

Appears in 4 contracts

Samples: pasardana.id, www.maybank.co.id, maybank-am.co.id