Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS PANIN IDX-30 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- Rp 100.000,- (lima puluh seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatasdi atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- 100.000,- (lima puluh seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatasdi atas.

Appears in 1 contract

Samples: rss.panin-am.co.id

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS DANA UTAMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi DANA OPTIMAuntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaanMANDIRI DANA OPTIMA. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatasdi atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS REKSA DANA INDEKS PANIN SRI-KEHATI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- Rp 500.000.000,- (lima puluh ribu ratus juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan diatasdi atas.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif