Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- Rp100.000.000,- (sepuluh seratus juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- Rp100.000.000,- (sepuluh seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 6 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- sebesar Rp.100.000,- (sepuluh juta Rupiahseratus ribu rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar senilai Rp 10.000.000,- 100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus for Mutual Fund, Prospectus for Mutual Fund

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 13 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 13 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 13 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 SENTRA DANA EKUITAS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum sebesar Rp 10.000.000,- 1.000.000,- (sepuluh satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang tersisa SENTRA DANA EKUITAS kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit PenyertaanRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali pemindahbukuan/transfer keakun atas nama Pemegang Unit Penyertaan untuk Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Investasi, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), ) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah minimum Rp 10.000.000,- Rp100.000.000,- (sepuluh seratus juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000,- Rp100.000.000,- (sepuluh seratus juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus