Common use of Batasan Transaksi Clause in Contracts

Batasan Transaksi. a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja. b. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan. x. Xxxxxxx transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Batasan Transaksi. a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja. b. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan. x. Xxxxxxx c. Apabila transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Batasan Transaksi. a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja. b. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah Xxxxxxx melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan. x. Xxxxxxx c. Apabila transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Batasan Transaksi. a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja. b. Apabila x. Xxxxxxx Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah Xxxxxxx melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan. x. Xxxxxxx transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro