Ketentuan Transaksi Klausul Contoh

Ketentuan Transaksi a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksi.
Ketentuan Transaksi a. Sebelum Nasabah menggunakan Layanan, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan- ketentuan lain dari Transaksi. b. Nasabah wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Transaksi akan gagal apabila dana di rekening Xxxxxxx tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank. d. Transaksi yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO memiliki nilai kurs yang berbeda dibanding nilai kurs yang terdapat pada kantor cabang Bank, yang akan diinformasikan kepada Nasabah pada saat transaksi dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO. e. Layanan D-Bank PRO dapat melayani Transaksi dalam 9 (sembilan) mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY), Euro (EUR), Pound Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Swiss Franc (CHF), Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY). f. Untuk menjalankan instruksi atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Bank akan melakukan konversi dari mata uang yang akan ditransaksikan dari Rekening Mata Uang Asing yang menjadi rekening sumber dana Nasabah menggunakan kurs yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO ke mata uang pada rekening tujuan. g. Nasabah menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa Kurs yang digunakan mengacu pada Kurs Spesial yang berlaku pada Bank.
Ketentuan Transaksi a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksi. b. Sebelum melakukan transaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PRO. d. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. g. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah. j. Apabila Nasabah melakukan Penarikan ma...
Ketentuan Transaksi a. Sebelum Nasabah menggunakan Layanan, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan- ketentuan lain dari Transaksi. x. Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Transaksi akan gagal apabila dana di rekening Xxxxxxx tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank. d. Layanan D-Bank PRO dapat melayani Transaksi dalam 9 (sembilan) mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY), Euro (EUR), Pound Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Swiss Franc (CHF), Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY).
Ketentuan Transaksi a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas. b. Nasabah wajib membuka Rekening Mata Uang Asing dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan gagal apabila dana di rekening Xxxxxxx tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank. d. D-Bank PRO dapat melayani Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas dalam 9 (sembilan) mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY), Euro (EUR), Pound Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD), Swiss Franc (CHF), Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY). e. Untuk menjalankan instruksi atas Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan oleh Nasabah, Bank akan melakukan konversi dari mata uang yang akan ditransaksikan dari Rekening Mata Uang Asing yang menjadi rekening sumber dana Nasabah menggunakan kurs yang berlaku pada D-Bank PRO ke mata uang pada rekening tujuan. x. Xxxxxxx menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa Kurs yang digunakan mengacu pada Kurs Spesial yang berlaku pada Bank. g. Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang dilakukan melalui D-Bank PRO memiliki nilai kurs yang berbeda dibanding nilai kurs yang terdapat pada kantor cabang Bank, nilai kurs pada D-Bank PRO akan diinformasikan kepada Nasabah pada saat transaksi dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO.
Ketentuan Transaksi. A. Untuk dapat melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor diharuskan untuk membuka Rekening Investasi pada Bank Danamon atas nama Investor. B. Investor wajib membuka Rekening Settlement pada Bank Danamon yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan terkait dengan pembelian/penjualan Reksa Dana. Rekening Settlement harus atas nama Investor sendiri dan jenis rekening adalah single account, tidak berlaku rekening bersama (rekening joint "and” atau “or”). C. Investor wajib memastikan Rekening Settlement memiliki dana yang cukup sebelum menjalankan Transaksi Reksa Dana. D. Investor wajib memiliki/membuat nomor SID (Single Investor Identification) di kantor cabang Bank Danamon sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana. Bank Danamon tidak akan menjalankan Transaksi Reksa Dana tanpa informasi SID tersebut. E. Sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor wajib memiliki Profil Investasi dengan menjawab kuesioner pada Formulir Profil Risiko yang dilakukan di kantor cabang Bank Danamon. Dalam hal Investor telah memiliki Profil Investasi sebelumnya, Profil Investasi tersebut hanya berlaku untuk 2 (dua) tahun sejak pengisian Formulir Profil Risiko. Investor wajib melakukan pengkinian Profil Investasi di cabang apabila sudah jatuh tempo sebelum melakukan transaksi kembali. F. Investor juga wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri pada D-Bank PRO untuk dapat melakukan Transaksi Reksa Dana secara elektronik. G. Sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor wajib mengerti dan memahami beberapa informasi, antara lain:
Ketentuan Transaksi. A. Fitur Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) (i) Anda akan dikenakan tarif yang ditentukan oleh dokter yang bersangkutan. Anda hanya membayar tarif per sesi, termasuk untuk chat, video call maupun voice call. Tidak setiap sesi chat Anda dapat melakukan video call dan voice call, yang mana hal ini tergantung pada ketersediaan masing-masing dokter pada saat dihubungi. (ii) Kami akan memotong saldo Anda terhitung saat layar chat sudah muncul di layar telepon genggam milik Anda. Saat Anda sudah terhubung dengan dokter, dokter tersebut dapat menelepon dan/atau melakukan video call dari sisi aplikasi milik dokter kepada Anda. Satu sesi Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) ini terhitung 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 1 (satu) jam dari sesi percakapan dimulai atau hingga Anda atau dokter mengakhiri sesi percakapan. (iii) Pada saat menghubungi dokter melalui chat, Anda dapat mengirimkan gambar kepada dokter yang berkaitan dengan kondisi medis Anda dengan format png, jpg, dan bitmap. (iv) Setelah sesi Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) selesai dilakukan, dokter dapat memberikan Doctor Notes (Catatan Dokter) dan Medicine Recommendation (Rekomendasi Obat). Doctor Notes (Catatan Dokter) adalah catatan hasil sesi Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) dan saran-saran terkait dengan kondisi medis Anda. Medicine Recommendation (Rekomendasi Obat) adalah rekomendasi yang berisi saran obat atau penanganan kesehatan bagi Anda. Medicine Recommendation (Rekomendasi Obat) hanya bersifat rekomendasi. (v) Dokter dapat melakukan Follow Up kepada Anda untuk mengecek kondisi kesehatan Anda setelah dilakukannya sesi Chat with a Doctor (Hubungi Dokter). (vi) Tidak ada pengembalian uang atau permintaan pembatalan transaksi setelah sesi Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) berakhir atau selesai dilakukan. (vii) Kami berhak untuk memblokir atau membatalkan akun Anda apabila terdapat penyalahgunaan fitur Chat with a Doctor (Hubungi Dokter) pada akun Anda. (viii) Untuk beberapa penyakit yang memerlukan tatap muka secara langsung atau memerlukan pemeriksaan dari dokter dengan spesialisasi tertentu, dokter dapat memberikan Doctor Referral (Rujukan Dokter) sebagai referensi Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan detail mengenai nama, lokasi praktek, pengalaman, spesialisasi dari maupun hasil konsultasi dengan dokter yang direkomendasikan oleh dokter Kami melalui Doctor Referral (Rujukan Dokter). B. Fitur Buy Medicine (Beli Obat) (i) Melalui fitur ini, Anda dapat melakukan pemesana...

Related to Ketentuan Transaksi

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.