BENDA-BENDA TERLARANG Klausul Contoh

BENDA-BENDA TERLARANG. Scoot tidak memperbolehkan Anda mengangkut atau membawa benda-benda terlarang, dan Anda dilarang membawa benda-benda berikut ke dalam Kabin atau Bagasi Terdaftar: • Benda-benda yang tidak dibungkus dengan benar dalam koper atau tas lain demi keamanan selama pengangkutan; • Benda-benda yang dilarang oleh hukum, aturan atau peraturan suatu negara atau internasional; • Senjata dalam segala bentuk, termasuk amunisi; • Gas yang mudah meledak, mudah terbakar atau tidak terbakar (seperti cat aerosol, gas butan, gas mancis), gas beku (seperti silinder aqualung, nitrogen cair), zat cair yang mudah terbakar (seperti cat, tiner, zat pelarut), benda padat yang mudah terbakar (seperti korek api, mancis), perokside organik (seperti resin), bahan-bahan korosif (seperti asam, alkali, merkuri, thermometer), zat-zat magnetik, zat-zat oksidasi (seperti pemutih); • Benda-benda yang berpotensi bahaya bagi pesawat atau orang lain atau alat- alat pesawat, atau benda-benda yang dapat menjadi atau memang berbahaya seperti benda-benda yang tertera dalam Daftar Benda-benda Berbahaya International Air Transport Association (IATA). Informasi lebih lanjut bisa diperoleh langsung dari Scoot; • Benda-benda yang menurut kami tidak dapat dibawa karena berbahaya, tidak aman atau memiliki berat, ukuran, bentuk yang tidak lazim atau yang rentan atau mudah rusak; • Abu manusia atau hewan; • Binatang (selain dari anjing pelayan pada penerbangan yang dijelaskan pada Seksi 3.5); • Tas atau barang bawaan yang mengandung benda-benda berbahaya seperti baterai litium atau alat prioteknik; dan • Alat-alat bela diri seperti gada, semprotan merica, dll yang mengandung zat pelumpuh. Jika kami mengetahui bahwa Anda membawa benda-benda terlarang, kami dapat mengambil tindakan yang menurut kami wajar dan pantas dalam keadaan demikian, termasuk membuang benda tersebut tanpa memberitahukan Anda. Scoot tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan benda-benda terlarang jika benda tersebut dibawa dalam pesawat meskipun telah dinyatakan sebagai benda-benda terlarang