Common use of BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.

Appears in 2 contracts

Samples: vmi.co.id, vmi.co.id

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada Bank Kustodian yang sama pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXXX MAXIMA.

Appears in 2 contracts

Samples: max.miraeasset.co.id, max.miraeasset.co.id

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimum 10,5% (satu nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan Penyertaaan mengalihkan investasinya antar antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Biaya pengalihan investasi (switching fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan ke Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau bank kustodian lainnya adalah maksimum 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Biaya pengalihan Investasi tersebut akan dibukukan ke dalam XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH.tersebut..

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id