Common use of BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM Clause in Contracts

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIM SYARIAH SAHAM; i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM; j. Biaya asuransi (jika ada); k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan l. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 SAHAM berdasarkan 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 SAHAM berdasarkan 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIM SYARIAH SAHAM; i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM; j. Biaya x. Xxxxx asuransi (jika ada); k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan l. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya Biaya-biaya atas jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan Laporan Keuangan Tahunan TRIM SYARIAH SAHAM; i. g. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM; j. Biaya asuransi (jika ada); k. h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan l. i. Biaya asuransi (jika ada); j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA TRIM SYARIAH SAHAM. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan TRIM SYARIAH SAHAM; i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan TRIM SYARIAH SAHAM; j. Biaya asuransi (jika ada); k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; dan l. j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.. 21

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus