Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ADA KAS MUTIARA Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ADA KAS MUTIARA. a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan AVRIST ADA KAS MUTIARA; i . Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa; dan j . Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus, Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ADA KAS MUTIARA. a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ADA KAS MUTIARA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan AVRIST ADA KAS MUTIARA; i . Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa; dan j . Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus