BIAYA YANG MENJADI BEBAN BANK KUSTODIAN. a. Biaya penyimpanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya asuransi atas seluruh kekayaan DANAMAS RUPIAH PLUS. b. Biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya, antara lain tetapi tidak terbatas pada kerugian atas hilangnya kekayaan DANAMAS RUPIAH PLUS dan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan konversi efek. c. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan. d. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada BAPEPAM & LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1; e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1. f. Biaya pencetakan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAMAS RUPIAH PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. g. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan BAPEPAM X.D.1 h. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
BIAYA YANG MENJADI BEBAN BANK KUSTODIAN. a. Biaya penyimpanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya asuransi atas seluruh kekayaan SIMAS DANAMAS RUPIAH PLUSINSTRUMEN NEGARA.
b. Biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya, antara lain tetapi tidak terbatas pada kerugian atas hilangnya kekayaan SIMAS DANAMAS RUPIAH PLUS INSTRUMEN NEGARA dan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan konversi efek.
c. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan.
d. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada BAPEPAM & LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
f. Biaya pencetakan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah SIMAS DANAMAS RUPIAH PLUS INSTRUMEN NEGARA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
g. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1
h. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
BIAYA YANG MENJADI BEBAN BANK KUSTODIAN. a. Biaya penyimpanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya asuransi atas seluruh kekayaan DANAMAS RUPIAH PLUSFLEKSI.
b. Biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya, antara lain tetapi tidak terbatas pada kerugian atas hilangnya kekayaan DANAMAS RUPIAH PLUS FLEKSI dan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan konversi efek.
c. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan.
d. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada BAPEPAM & LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
f. Biaya pencetakan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAMAS RUPIAH PLUS FLEKSI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LKBAPEPAM.
g. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan BAPEPAM X.D.1
h. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 ke-12 (dua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Agreement