BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAMAS RUPIAH PLUS. a. Imbalan jasa Manajer Investasi untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. c. Imbalan jasa Agen Penjual untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek. e. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas DANAMAS RUPIAH PLUS oleh BAPEPAM & LK. f. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus serta laporan keuangan tahunan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada), yang timbul setelah DANAMAS RUPIAH PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM. g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan. h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAMAS RUPIAH PLUS. a. Imbalan jasa Manajer Investasi untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Imbalan jasa Agen Penjual untuk DANAMAS RUPIAH PLUS adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
e. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas DANAMAS RUPIAH PLUS oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus serta laporan keuangan tahunan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada), yang timbul setelah DANAMAS RUPIAH PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaaninstrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana