Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek; d. Biaya pembaruan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar mínimum 0,20% (Nol koma Dua Puluh per Seratus) dan maksimum 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek; d. Biaya pembaruan pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; f. Biaya x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (Satu koma Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek; d. Biaya pembaruan pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; f. Biaya x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;; dan i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut : (Satu koma Lima per Seratusi) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas A Imbalan Jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas A berdasarkan 365 000 (Tiga Ratus Enam Puluh Limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;; dan (ii) DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas B Imbalan Jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1 % (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Kelas B berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (Nol koma Dua Puluh Lima per Seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II berdasarkan 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya Transaksi Efek dan Registrasi Efek; d. Biaya pembaruan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (Jika Ada) setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; g. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK; h. Biaya-biaya yang dikenakan dan ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK; i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan