Common use of BUNGA /JASA GIRO REKENING AKTIF Clause in Contracts

BUNGA /JASA GIRO REKENING AKTIF. Bank akan memberikan bunga/jasa giro secara berkala atas pengendapan Dana pada Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor cabang maupun lebih, maka Nasabah setuju bahwa perhitungan bunga/jasa giro akan mengikuti ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku untuk masing-masing Rekening tersebut; (ii) Bunga/jasa giro hanya diberikan atas Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan Dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan/atau yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif (“Rekening Aktif”); (iii) Bunga/jasa giro atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bunga atas Deposito akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank, dan atas setiap bunga/jasa giro atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com

BUNGA /JASA GIRO REKENING AKTIF. Bank akan memberikan bunga/jasa giro secara berkala atas pengendapan Dana pada Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-sewaktu- waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa (i) Bilamana Nasabah membuka lebih dari satu Rekening pada Bank, baik pada satu kantor cabang maupun lebih, maka Nasabah setuju bahwa perhitungan bunga/jasa giro akan mengikuti ketentuan bunga/jasa giro yang berlaku untuk masing-masing Rekening tersebut; (ii) Bunga/jasa giro hanya diberikan atas Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan Dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan/atau yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif (“Rekening Aktif”); (iii) Bunga/jasa giro atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bunga atas Deposito akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank, dan atas setiap bunga/jasa giro atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.permatabank.com