Common use of BUSINESS PHONE BANKING Clause in Contracts

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apa pun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak. 1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking. 1.4 Bank hanya akan menerima pertanyaan berkaitan dengan Rekening melalui layanan Business Phone Banking. 1.5 Nasabah dengan ini setuju bahwa: (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya. 1.6 Nasabah dengan ini setuju bahwa: (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apa pun apapun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak. 1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking. 1.4 Bank hanya akan menerima pertanyaan berkaitan dengan Rekening melalui layanan Business Phone Banking. 1.5 Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa : (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya. 1.6 Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa : (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apa pun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak. 1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking. 1.4 Bank hanya akan menerima pertanyaan berkaitan dengan Rekening melalui layanan Business Phone Banking. 1.5 Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa : (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya. 1.6 Nasabah dengan ini setuju bahwabahwa : (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services