Cargo Segregation Klausul Contoh

Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating : Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating : Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14. Discharging Rate; or Pressure : Min. 750 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 15. Loading Rate : Min. 1,500 KL/hour 16. Segregated Ballast Tank : Required 17. Trading Area : Indonesian Water 18. Delivery Port (tentative) : Dumai 19. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (recommended) 20. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDF / HSD / Biosolar (Pertamina Spec. & subject to supply availability) 21. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi SP selambatnya sebelum Delivery 22. CCTV : Min. 5 (five) units, Required (NVR with min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP,SFTP, SMTP) 23. Information System: a. Internet On Board (Online 24 hours VSAT 384 Kbps, Committed Information Rate (CIR) 1:1 b. Penyampaian laporan kapal melalui IPMAN system 24. Vessel Tracking : AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 25. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius. 26. TMSA : TMSA Compliance Minimum Stage 1 27. Komponen TKDN : Min. 30% 11/28/2022 10:38:47 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang ...
Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 12. Cargo Heating: Not Required 13. Cargo Oil Tank Coating: Required 14. Cargo Pump: Min. 2 (dua) Unit 15. Discharging Rate; or Pressure: Min. 1,500 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 16. Loading Rate: Min. 2,000 KL/hour 17. Segregated Ballast Tank: Required 18. Trading Area: "Asian Water (including but not limited to Japan, Korea, China, Taiwan, Vietnam and India) and Indonesian Water." 19. Vessel Tracking: AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 20. Delivery Port: 1 SP/SB - Singapore/Tg. Bin/Tg. Pelepas/Tg. Langsat/Tg. Pengerang /Brunei Range 21. Lube Oil/Fresh Water: Pertamina Group's Product (recommended) 22. Fuel: "MFO (LSFO / HSFO) / MDF / LSMGO / HSD /Biosolar /(Pertamina spec & subject to supply availability)" 23. Measuring Intrument & Tank Table: Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi SSA, selambatnya sebelum Delivery 24. CCTV: "Min. 5 (five) units, Required (NVR with min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Min. penyimpanan 31 hari & Night mode/Infrared required." 25.
Cargo Segregation. Min. 2 (Two) Grades 13. CARGO HEATING: Not Required 14. CARGO OIL TANK COATING: Required (Min. Epoxy) 15. CARGO PUMP : Min. 2 (Two) Units 16. DISCHARGE RATE: Min. 1500 KL/hrs/grade or (pressure 7 kg/cm2) 17.
Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 12. Cargo Heating : Not Required 13. Cargo Oil Tank Coating : Required 14. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 15. Discharging Rate; or Pressure : Min. 750 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 16. Loading Rate : Min. 1,500 KL/hour 17. Segregated Ballast Tank : Required 18. Trading Area : Indonesian Water 19. Vessel Tracking : AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 20. Delivery Port : Balikpapan (tentative) 21. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (recommended) 22. Fuel : MFO (LSFO / HSFO) / MDF / HSD / Biosolar (pertamina spec & subject to supply availability) 23. Measuring Intrument & Tank Table: Complete, accurate, valid, and verified by Ship Performance before delivery. 24. CCTV : Minimum 5 (five) units, Required (NVR IP min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 25. Information System: a. Internet On Board (Online 24 hours VSAT 384 Kbps, Committed Information Rate (CIR) 1:1 b. Report with IPMAN system 26. PSA - SIRE : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius. 27. TMSA : Compliance Min. Stage 2 28. Komponen TKDN : Min. 34% 29 3 (three) last Cargo : Clean Product 2/1/2024 10:30:14 AM say : prebid meeting akan kami lanjutkan dengan penjelasan persyaratan CSMS Full Cycle dan HSSE Plan dari user, untuk mas Komang dipersilahkan. xxxxxx.putra xxxxxx.putra
Cargo Segregation. Min. 2 Grades

Related to Cargo Segregation

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND secara berkala yang pertama kali.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.