Cargo Segregation Klausul Contoh

Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 11. Cargo Heating : Not Required 12. Cargo Oil Tank Coating : Required 13. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 14. Discharging Rate; or Pressure : Min. 750 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 15. Loading Rate : Min. 1,500 KL/hour 16. Segregated Ballast Tank : Required 17. Trading Area : Indonesian Water 18. Delivery Port (tentative) : Dumai 19. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (recommended) 20. Fuel : MFO (LSFO/HSFO) / MDF / HSD / Biosolar (Pertamina Spec. & subject to supply availability) 21. Alat Ukur Termasuk Tank Table : Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi SP selambatnya sebelum Delivery 22. CCTV : Min. 5 (five) units, Required (NVR with min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP,SFTP, SMTP) 23. Information System: a. Internet On Board (Online 24 hours VSAT 384 Kbps, Committed Information Rate (CIR) 1:1 b. Penyampaian laporan kapal melalui IPMAN system 24. Vessel Tracking : AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 25. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: x. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Xxxxxxx. 26. TMSA : TMSA Compliance Minimum Stage 1 27. Komponen TKDN : Min. 30% 11/29/2022 10:06:52 AM say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang ...
Cargo Segregation. Min. 2 Grades
Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 12. Cargo Heating: Not Required 13. Cargo Oil Tank Coating: Required 14. Cargo Pump: Min. 2 (dua) Unit 15. Discharging Rate; or Pressure: Min. 1,500 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 16. Loading Rate: Min. 2,000 KL/hour 17. Segregated Ballast Tank: Required 18. Trading Area: "Asian Water (including but not limited to Japan, Korea, China, Taiwan, Vietnam and India) and Indonesian Water." 19. Vessel Tracking: AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 20. Delivery Port: 1 SP/SB - Singapore/Tg. Bin/Tg. Pelepas/Tg. Langsat/Tg. Pengerang /Brunei Range 21. Lube Oil/Fresh Water: Pertamina Group's Product (recommended) 22. Fuel: "MFO (LSFO / HSFO) / MDF / LSMGO / HSD /Biosolar /(Pertamina spec & subject to supply availability)" 23. Measuring Intrument & Tank Table: Akurat, Lengkap, Absah, dan Verifikasi fungsi SSA, selambatnya sebelum Delivery 24. CCTV: "Min. 5 (five) units, Required (NVR with min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Min. penyimpanan 31 hari & Night mode/Infrared required."
Cargo Segregation. Min. 2 (Two) Grades 13. CARGO HEATING: Not Required 14. CARGO OIL TANK COATING: Required (Min. Epoxy) 15. CARGO PUMP: Min. 2 (Two) Units 16. DISCHARGE RATE: Min. 1500 KL/hrs/grade or (pressure 7 kg/cm2) 17.
Cargo Segregation. Min. 2 (dua) Grade 12. Cargo Heating : Not Required 13. Cargo Oil Tank Coating : Required 14. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 15. Discharging Rate; or Pressure : Min. 750 KL/hour/grade; or Pressure Min. 7 Kg/Cm2 16. Loading Rate : Min. 1,500 KL/hour 17. Segregated Ballast Tank : Required 18. Trading Area : Indonesian Water 19. Vessel Tracking : AIS & GPS connected and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 20. Delivery Port : Balikpapan (tentative) 21. Lube Oil/Fresh Water : Pertamina Group's Product (recommended) 22. Fuel : MFO (LSFO / HSFO) / MDF / HSD / Biosolar (pertamina spec & subject to supply availability) 23. Measuring Intrument & Tank Table: Complete, accurate, valid, and verified by Ship Performance before delivery. 24. CCTV : Minimum 5 (five) units, Required (NVR IP min camera system 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snap shoot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 25. Information System: a. Internet On Board (Online 24 hours VSAT 384 Kbps, Committed Information Rate (CIR) 1:1 b. Report with IPMAN system 26. PSA - SIRE : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter; or For Charter; or Suitable For Charter. b. Multigrade Operation. c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius. 27. TMSA : Compliance Min. Stage 2 28. Komponen TKDN : Min. 34% 29 3 (three) last Cargo : Clean Product 2/1/2024 10:30:14 AM say : prebid meeting akan kami lanjutkan dengan penjelasan persyaratan CSMS Full Cycle dan HSSE Plan dari user, untuk mas Komang dipersilahkan. xxxxxx.putra xxxxxx.putra

Related to Cargo Segregation

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala yang pertama kali.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.