Definisi Penyedia Jasa

Penyedia Jasa. Untuk penyedia badan usaha maka Nama , Jabatan Direkur yang bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di Jalan ..................................Purwokerto, selanjutnya disebut ”Penyedia Jasa”
Penyedia Jasa secara teratur akan memberikan informasi kepada Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penerbit secara tertulis mengenai pinjaman yang memiliki tunggakan.
Penyedia Jasa. (Goods/Services Provider)

Examples of Penyedia Jasa in a sentence

  • Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina.

  • Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan.

  • Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat.

  • Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a.


More Definitions of Penyedia Jasa

Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan, dimana salah satu kegiatannya adalah memberikan pembiayaan perumahan dan keahlian serta kemampuan dalam bidang pengelolaan tagihan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa.
Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. selaku pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan Debitur, melakukan tindakan awal
Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. selaku pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan Debitur, melakukan tindakan awal seperti peringatan karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap Debitur dan memberikan jasa lainnya berdasarkan Perjanjian Penyediaan Jasa, termasuk setiap penggantinya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa.
Penyedia Jasa. Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen- dokumen yang dipersyaratkan (termasuk manual operasi dan pemeliharaan); dan
Penyedia Jasa adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang aktivitas ; a. Service Provider is a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, which is engaged in activities ;
Penyedia Jasa dan Pelanggan untuk selanjutnya masing- masing disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. Service Provider and Customer are hereafter each called a "Party" and collectively the "Parties". Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: The Parties shall explain in advance the following points:
Penyedia Jasa harus melampirkan sertifikasi personil/ konsultan yang diterbitkan dari Prinsipal/ Oracle − Penyedia Jasa wajib melampirkan surat dukungan renewal support dari Oracle Indonesia