Definisi Penyedia Jasa

Penyedia Jasa. Untuk penyedia badan usaha maka Nama , Jabatan Direkur yang bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di Jalan ..................................Purwokerto, selanjutnya disebut ”Penyedia Jasa”
Penyedia Jasa secara teratur akan memberikan informasi kepada Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penerbit secara tertulis mengenai pinjaman yang memiliki tunggakan.
Penyedia Jasa. (Goods/Services Provider)

Examples of Penyedia Jasa in a sentence

  • Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).

  • Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a.

  • Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud).

  • Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat.

  • Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal/Bank Kustodian antara lain: Safekeeping, Settlement Transaction, Corporate Action, Fund Accounting dan Unit Registry.


More Definitions of Penyedia Jasa

Penyedia Jasa. Nama : ………………………….. Jabatan : Direktur Alamat : ……………………………………
Penyedia Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan aset/layanan jasa.
Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan, dimana salah satu kegiatannya adalah memberikan pembiayaan perumahan dan keahlian serta kemampuan dalam bidang pengelolaan tagihan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa.
Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. selaku pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan Debitur, melakukan tindakan awal
Penyedia Jasa. Berarti PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. selaku pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan Debitur, melakukan tindakan awal seperti peringatan karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap Debitur dan memberikan jasa lainnya berdasarkan Perjanjian Penyediaan Jasa, termasuk setiap penggantinya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa.
Penyedia Jasa. Pekerjaan Konstruksi telah menyerahkan dokumen- dokumen yang dipersyaratkan (termasuk manual operasi dan pemeliharaan); dan
Penyedia Jasa adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang aktivitas ; a. Service Provider is a limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, which is engaged in activities ;