CETAK ULANG Klausul Contoh

CETAK ULANG. Apabila terbitan naskah PENGARANG habis terjual, untuk cetak ulang naskah berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. PENERBIT harus memberitahukan kepada PENGARANG perihal cetak ulang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada PENGARANG untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan naskah untuk cetak ulang dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] bulan setelah nomor bukti penerbitan cetakan sebelumnya diterima PENGARANG. 2. PENERBIT berhak menunjuk orang lain yang dianggapnya cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan naskah dalam hal PENGARANG meninggal dunia atau berhalangan, setelah sebelumnya berunding dengan para ahli waris atau wakil PENGARANG. 3. PENGARANG berhak meminta putusan PENERBIT apakah PENERBIT bermaksud mencetak ulang buku tersebut. PENERBIT wajib memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak buku tersebut habis terjual. 4. Apabila PENERBIT tidak bermaksud mencetak ulang buku tersebut dan PENERBIT tidak memberikan putusan dalam jangka waktu [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun, maka akibatnya perjanjian ini batal dengan sendirinya sehingga hak penerbitan kembali kepada PENGARANG dan PENERBIT wajib menyerahkan kembali naskah tersebut kepada PENGARANG. 5. Khusus untuk buku-buku yang peredarannya memerlukan Surat Keputusan penilaian Direktorat Sarana Pendidikan DEPDIKNAS, maka PENGARANG sepakat untuk memberikan hak penerbitannya kepada PENERBIT selama [( ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] tahun sejak Surat Keputusan penilaian buku tersebut diperoleh PENERBIT. Hal ini mengingat masa berlaku Surat Keputusan tersebut selama [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf )] tahun sejak tanggal dikeluarkan. 6. Honorarium atau royalti berikut cara pembayarannya bagi PENGARANG berlaku sesuai Pasal 5 perjanjian ini.
CETAK ULANG. Ketentuan terkait cetak ulang dari buku yang sudah diterbitkan mengikat antara penerbit dan penulis. Cetak ulang buku dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan cetak ulang penerbit Penulis berjanji dan mengikat diri tidak akan menerbitkan sendiri dan/atau menyuruh penerbit lain untuk menerbitkan buku baik sebagian maupun seluruhnya karena hal ini akan merugikan penerbit. Cetak ulang dikenai biaya Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Cetak ulang dibebaskan dari biaya administrasi desain dan biaya kirim Apabila dikemudian hari penulis menerbitkan atau mencetak ulang buku tanpa izin penerbit maka akan dikenai denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Related to CETAK ULANG

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.