Definisi Jangka Waktu

Jangka Waktu. Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender; dan - Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jangka Waktu adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa Depan.
Jangka Waktu. 1 Agustus 2019 sampai dengan 1 Agustus 2023

Examples of Jangka Waktu in a sentence

  • Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali untuk Jangka Waktu Pelaksanaan Waran.

  • Apabila dalam Jangka Waktu Waran terjadi penggabungan atau peleburan maka dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah keputusan tentang penggabungan atau peleburan tersebut diambil Perseroan.

  • Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.


More Definitions of Jangka Waktu

Jangka Waktu. Tanpa batas jangka waktu. Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Jangka Waktu memiliki makna yang ditetapkan dalam Bagian 6.2 Syarat dan Ketentuan Umum.
Jangka Waktu. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai tanggal 18 Agustus 2024 sesuai perjanjian PERSADA dengan pemberi kerja dalam hal ini Bank Indonesia.
Jangka Waktu. Berakhir tanggal 04 Oktober 2024 Suku Bunga : 9%
Jangka Waktu. 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang Suku Bunga : 8% Ketentuan lain : Pelaksanaan konversi saham
Jangka Waktu. Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 202310 Pengalihan : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Jangka Waktu. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (sampai dengan 31 Oktober 2023). Pengalihan : Tidak diatur Hal-hal Yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants) : Tidak diatur