DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN). 1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantum- kan dalam DHN oleh bank lain.
Appears in 3 contracts
Samples: www.cimbniaga.co.id, www.cimbniaga.co.id, www.cimbniaga.co.id
DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN). 1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) DHN jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantum- kan dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
Appears in 1 contract
Samples: alphasft.cimbniaga.co.id
DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN). 1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantum- kan dicantum an dalam DHN oleh bank lain.
Appears in 1 contract
Samples: www.cimbniaga.co.id
DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN). 1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantum- kan dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
Appears in 1 contract
Samples: alphasft.cimbniaga.co.id