Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah - CIMB NIAGA
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah - CIMB NIAGA
(General Terms and Conditions for Sharia Account Opening - CIMB NIAGA)
Nama/Name :
CIF/CIF No :
Sehubungan dengan pembukaan Rekening Syariah oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut “Nasabah”), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah – CIMB Niaga (selanjutnya disebut “KPUPRS”) di bawah ini:
I. DEFINISI
1. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepaka- ti sebelumnya.
Jenis Akad Mudharabah:
a. Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
b. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
2. Akad Wadi’ah (dalam hal ini Wadi’ah Yad Dhamanah) adalah transaksi penitipan dana dari Nasabah sebagai pemilik dana kepada Bank sebagai penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana titipan sewaktu-waktu.
3. Deposito iB adalah simpanan dengan akad Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
4. Giro iB adalah simpanan dengan akad Wadiah atau Mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek. bilyet giro, dan/atau media instruksi lainnya pada Bank
5. Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (“Penyetoran Dana”) atau pengurangan saldo (“Penarikan Dana”) pada Rekening.
6. Rekening adalah rekening-rekening syariah pada Bank yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan tertulis dari atau untuk kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening Giro iB, Deposito iB dan Tabungan iB, baik berdasarkan prinsip Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah maupun berdasarkan prinsip Wadi’ah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional serta ketentuan perundangan yang berlaku di bidang perbankan syariah.
7. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau dengan
nama lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum. Setiap kata “Nasabah” dalam KPUPRS ini diartikan sebagai sendiri-sendiri dan bersama-sama.
8. Sharf adalah jasa yang diberikan Bank untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh Nasabah.
9. Tabungan iB adalah simpanan dengan akad Wadiah atau Mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepaka- ti, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
II. REKENING
1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal Rekening dibuka dalam mata uang asing, Nasabah mengetahui bahwa terdapat risiko perubahan nilai tukar yang diakibatkan karena menguat atau melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Perubahan nilai tukar ini bukan menjadi tanggung jawab Bank.
2. Pembukaan Rekening:
a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dan dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank;
b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan
c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rekening Gabungan
a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan diantara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
c. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Bank Indonesia maupun regula- tor terkait menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Giro Gabun- gan secara tanggung renteng.
d. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
4. Rekening dapat diakses melalui jasa perbankan elektronik (“Jasa”), dimana disepakati bahwa, walaupun terdapat ketentuan lainnya yang diatur berbeda dengan KPUPRS ini, dalam melaksanakan transaksi terhadap Rekening:
a. Dapat dilaksanakan di setiap kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank;
In connection with Sharia Account Opening by PT Bank CIMB Niaga Tbk (hereinafter referred to as the “Bank”) at the request of the applicant (hereinafter referred to as the “Customer”), the Customer agrees that the Account is subject to and will be managed with the following General Terms and Conditions for Sharia Account Opening a CIMB Niaga (”KPUPRS”).
I. DEFINITIONS
1. Mudharabah agreement shall mean a fund investment transaction from the Customer as the owner of the fund to the Bank as the fund manager to conduct certain business activities in accordance with sharia, with distribu- tion of revenue sharing between both parties based on the agreed revenue sharing ratio.
Type of Mudharabah Agreement:
a. Mudharabah Muthlaqah shall mean the Mudharabah for business activities whose scope are not limited by the specifications of the type of business, time, and business area according to the request of the owner of the funds.
b. Mudharabah Muqayyadah shall mean the Mudharabah for business activities whose scope are limited by the specifications of the type of business, time, and business area according to the request of the owner of the funds.
2. Wadi’ah agreement (in this matter Wadi’ah Yad Dhamanah) shall mean a fund depository transaction from the Customer as the owner of the funds with the Bank as the depositor of funds with an obligation for the depositing party to return the deposited funds at any time.
3. iB Time Deposit shall mean the deposits with the Mudharabah agreement which the withdrawals may only be made at a certain time based on the agreement between the Bank and the Customer.
4. iB Current Account shall mean the savings with the Wadiah or Mudharabah agreement which may be withdrawn at any time by using a cheque, transfer form, and/or other instructional media at the Bank
5. Instructions shall mean every Customer’s order to the Bank to record an addition of balance (”Fund Deposit”) or a reduction of balance (”Fund Withdrawal”) in the Account.
6. Account shall mean sharia accounts at the Bank which have existed or will exist in the future, which are opened either directly or indirectly at the written request of and or for the benefit of the Customer, including but not limited to the iB Current accounts, iB Time Deposit and iB Savings accounts, both based on Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah principles and based on Wadi’ah principles in accordance with the fatwa of the National Sharia Council and the provisions of the applicable laws in the field of sharia banking.
7. Joint Account shall mean an Account opened by and/or with the names of more than 1 (one) person or legal entity. Each “Customer” word in this provision shall be defined as individually and collectively.
8. Sharf shall mean a service provided by the Bank to buy or sell the same foreign currency (single currency) or different foreign currency (multi curren- cy), which is to be exchanged or desired by the Customer.
9. iB Savings shall mean the savings with the Wadiah or Mudharabah agreement in which the withdrawals may only be made according to certain agreed conditions but may not be withdrawn by cheque, transfer form and or other document considered equivalent.
II. ACCOUNT
1. Account may be opened in Rupiah or foreign currency. In the event that the account is opened in a foreign currency, the Customer acknowledge that there are risks of changes in the exchange rates resulting from the strength- ening or weakening of the value of one currency against other currency. Changes in exchange rates shall not be the responsibility of the Bank.
2. Account Opening:
a. Based on the written application of the Customer by fulfilling all the requirements specified by the Bank;
b. Effective after being approved by the Bank; and
c. The Bank shall have the right to refuse the application for Account opening by notifying the reason to the Customer, unless otherwise stipulated by the applicable laws and regulations.
3. Joint Account:
a. A Joint Account shall be based on an agreement between the parties, especially with regard to the determination of the authorized party and its authority in conducting the Instruction and the consequences that may arise relating to the Joint Account.
b. The Customer who own a Joint Account shall be jointly and severally liable for all obligations arising from the Joint Account.
c. All legal consequences arising from the withdrawal of blank cheque and/or bilyet giro by one or more Customer holding a Joint Currenct Account and fulfilling the National Blacklist (DHN) criteria as referred to in the Bank of Indonesia provisions or related regulators shall be the responsibility of all Joint Current Account holders, jointly and severally.
d. The stipulations regarding the Joint Account shall be stipulated in a separate agreement that must be signed by all names who are the holders of the Joint Account.
4. The Account can be accessed through electronic banking services (”Services”), whereby it is agreed that, although there are other provisions which are stipulated differently from this KPUPRS, in conducting transaction against the Account:
a. It can be implemented in any branch office of the Bank or in the Bank Services media;
b. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu dalam wilayah hukum di mana kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank dan/atau Rekening berada, termasuk tapi tidak terbatas pada, kebijakan pemerintah setempat, keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan pengawasan mata uang atau perubahan mata uang;
c. Apabila Jasa dipergunakan untuk melaksanakan setiap atau semua transaksi berkenaan dengan rekening pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada pendebetan setiap rekening pihak ketiga pada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk melengkapi Bank dengan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui Bank dan jika karena alasan apapun tidak dapat dilengkapi oleh Nasabah, atau Bank tidak menyetujui bentuk dan isi surat kuasa tersebut, maka Bank tidak berkewajiban menyediakan Jasa untuk transaksi tersebut.
5. Atas rekening yang menggunakan mata uang valuta asing maka akan menggunakan prinsip Sharf. Dimana atas prinsip Sharf berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai;
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
b. It shall be subject to the applicable laws and regulations from time to time in the jurisdiction where the Bank’s branch office or the Bank’s Services media and/or Account are located, including but not limited to, local government policies, decisions or regulations relating to currency control or currency changes; and
c. If the Service is used to conduct any or all transactions with respect to third party accounts including but not limited to debiting any third party account at the Bank, the Customer hereby agrees to complete the Bank with a power of attorney in the form and content approved by the Bank and if for any reason it cannot be completed by the Customer, or the Bank does not approve the form and content of the power of attorney, the Bank shall not be obliged to provide Service for the transaction.
5. For accounts that use foreign currencies, the Sharf principle will be used. Where the Sharf principle shall apply the following conditions:
a. Not for speculation (by chance);
b. There is a need for transactions or just in case (deposits);
c. If the transaction is conducted against a similar currency, the value must be the same and in cash;
d. If there are different types, it must be made at the exchange rate in effect at the time the transaction is made and in cash.
III. INSTRUCTIONS
1. Instruction Media
a. Written Instruction Media
III. INSTRUKSI
1. Media Instruksi
a. Media Instruksi Tertulis
i. If there is no other agreement, the Instruction may only be made through written orders to the Bank such as cheque, bilyet giro, money order, payment order or other media which may be approved by the
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel,
perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh
ii.
Bank (”Instruction Media”).
Any Instruction using a cheque, bilyet giro or money order shall subject to the provisions of the legislation governing it.
ii.
Bank (“Media Instruksi”).
Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. If stipulated, the Customer shall submit supporting documents (under- lying) together with the Instruction Media in accordance with applica- ble regulations, including but not limited to Bank Indonesia regulations or Bank internal regulations.
iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indone- sia maupun ketentuan internal Bank.
iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaat- kan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melapor- kan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan- gan yang berlaku.
v. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergu- nakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak
mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan
iv. The Customer shall maintain at any time the Instruction Media and
prevent the Instruction Media being controlled by unauthorized parties, falsified or duplicated so that it can be used in a crime. If the Instruction Media is lost or its whereabouts are unknown, the Customer shall immediately report in writing to the Bank and the authorized agency. This report must be made in a form and manner that is acceptable to the Bank and in accordance with applicable laws and regulations.
v. Any misuse of the Instruction Media which has been handed over by the Bank to the Customer shall be the full responsibility of the Custom- er.
vi. Any demand for blank cheque book and/or bilyet giro by the Customer, shall be approved by the Bank and be subject to fees determined and informed to the Customer by the Bank. Delivery of blank cheque book and/or bilyet giro by the Bank to the Customer shall use an official receipt from the Bank. In the event that the Customer does not take the blank cheque book and/or bilyet giro within three months of process- ing, the Bank shall have the right to destroy the blank cheque book and/or bilyet giro.
vii. The Customer shall be fully responsible for the validity and authenticity
of the Instruction Media and supporting documents (if any) submitted to the Bank.
b. Services Instruction Media
sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
vii. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan
kepada Bank.
i.
ii.
The Bank may provide Services, such as but not limited to the provision of banking services through electronic banking, facsimile machines and/or telephones.
Provisions governing Services can be specified in more detail in the service provision agreement which is separate from this KPUPRS.
b. Media Instruksi Jasa
iii. All Service provision agreements shall be an integral part of the
i.
ii.
Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon.
Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci
dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPRS ini.
KPUPRS, including user guides, manuals, data, processes and other related documents (hereinafter referred to as the “Material”) which may change from time to time.
If there are differences/discrepancies between KPUPRS and the provisions in the Service provision agreement, the provisions in the
iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPRS, termasuk buku petunjuk (user guide), manual, data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPRS dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
2. Penarikan Dana
a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk
pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negatif dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang
secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterimanya atau waktu diterimanya Instruksi Nasabah untuk itu.
agreement relating to the provision of certain Services shall apply.
2. Funds Withdrawal
a. The Customer shall give authority to the Bank to conduct all Funds Withdrawal Instructions by the Customer through the Instruction Media submitted to the Bank to be charged to the Account.
b. In implementing Funds Withdrawal Instructions, the Customer shall be subject to the Bank’s provisions regarding the maximum limit of withdrawals and/or minimum balance that must be maintained.
c. The Bank shall have the right to refuse and not implement Funds Withdrawal Instructions which may cause the Account shall become negative in balance and/or less than the minimum balance that must be maintained.
d. In the event that the Bank receives more than one Fund Withdrawal Instruction which in total exceeds the amount of the Account balance or the amount allowed for it, then the Bank may at its sole discretion determine which Instructions will be conducted without having to pay attention to the nominal, type, date received or the time the Instructions were received Customer for that.
e. Funds Withdrawal in a currency other than Rupiah shall depend on the availability of funds with the Bank in that currency and shall be subject to the Bank’s provisions regarding fees and/or exchange rates for that currency.
f. The Bank may charge fees for Funds Withdrawal Instructions whose details shall be stipulated separately in the separate provisions and notified to the Customer
e. Penarikan Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3. Funds Deposit
a. The Customer hereby requests and authorizes the Bank to conduct the Funds Deposit Instruction both cash and non-cash into the Account. However, the Bank at its sole discretion reserves the right to reject any deposit, limit the amount of the deposit and/or return all or part of the deposit concerned.
b. For non-cash deposit, the following conditions shall apply:
3. Penyetoran Dana
a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i.
ii.
The Bank shall only act as a representative (proxy) of the Customer to collect and shall not be responsible if there is a rejection of the collection of the deposit;
In conducting the collection, the Bank may forward the Customer’s order directly to the branch of the Bank or other third party chosen by the Bank for which he shall have the right to appoint another party to conduct the order; and
i.
ii.
Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut;
Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
iii. For any non-cash deposit, the addition of the new Customer Account balance shall be effective after the Bank receives the funds.
c. Funds deposit in a currency other than Rupiah shall be subject to the Bank’s provisions regarding fees and/or exchange rates for that currency.
d. The Bank may charge fees for Funds Deposit Instructions whose details shall be stipulated separately in the separate provisions and notified to the Customer.
iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
c. Penyetoran Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
4. Koreksi Pembukuan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
5. Penolakan Pembayaran
a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang diteta kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
6. Pembatalan atau Perubahan Instruksi
a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank.
b. Dalam hal Nasabah mengajukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut.
c. Nasabah mengetahui dan membebaskan Bank dari segala tuntutan apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.
IV. AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
1. Akses ke Jasa
a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPRS.
b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPRS dan maksud lain yang diperbo- lehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.
c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubun- gan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut.
d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4. Bookkeeping Corrections
The Customer hereby give consent to the Bank that the Bank shall have the right, in good faith, to make corrections to bookkeeping errors by the Bank without the obligation to notify the Customer.
5. Refusal of Payment
a. The Bank will receive a stop payment order for any cheque or bank draft in the form and manner acceptable to the Bank
b. The Bank shall not be responsible to the Customer or other parties if
based on good faith the Bank fails to conduct the order.
c. Under this order of refusal to pay, the provisions stipulated by the Bank of Indonesia and/or the Financial Services Authority and other provisions relating to it shall apply, including but not limited to the fulfillment of report/statement evidence of loss from the relevant agency.
6. Cancellation or Change of Instructions
a. The Customer may not cancel or change the Instructions which have been received by the Bank.
b. In the event that the Customer submits changes or cancellations of the Instructions which have been conducted by the Bank, the Bank will try to assist to fulfill the Customer’s request.
c. The Customer acknowledges and shall release the Bank from all claims in the event of a rejection/failure in the cancellation or change of the Instruc- tions which have been conducted, including would be willing to bear the costs arising from the request.
IV. ACCESS TO SERVICES AND PROCEDURES
1. Access to Services
a. The Services shall be provided by the Bank in a manner as stated in the KPUPRS
b. The Customer agrees to use the Services and Materials concerned solely
for purposes which are in accordance with the terms, conditions and procedures stated in the KPUPR and other purposes permitted by the Bank, including but not limited to procedures for accessing and sending the data and Instructions.
c. The Bank shall not be obliged to receive Instructions submitted through procedures which have not been mutually agreed upon in writing. However, in the event that the Bank receives the Customer’s request to conduct the Instructions for any reason, the Customer shall be bound to the Instruction and the Customer shall release the Bank from all responsi- bilities, claims and costs (including loss costs and legal costs), in connec- tion with the implementation of the Instructions.
d. The Bank shall have the right to take actions beyond those agreed in writing to verify the source or content of a communication or Instruction, including the origin of the source of funds in accordance with applicable laws and regulations.
e. Security procedures and equipment (including but not limited to the code, password, PIN (Personal Identification Number), and other access methods) are confidential and the Customer agrees to use and maintain them as well as possible and at the first opportunity notify the Bank if it finds or suspects that any of the above confidential matters have been or may have been disclosed to unauthorized or incompetent parties.
f. The Customer acknowledges that the security procedures and equipment provided by the Bank shall be intended to verify the source of a communication and not to detect errors in transmission or communica- tion, including discrepancies between the number and name of the Account.
e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas
pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggu- nakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.
f. Nasabah mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening.
g. The Bank, or its proxy/representative, may conduct an Instruction simply
by referring to the Account number only, even if the name in the Account concerned is also provided, the Bank shall not obliged to find, and shall not be responsible for errors made by the Customer or due to duplicate the Instructions issued by the Customer.
h. The Customer agrees to be bound by and shall complete any payment
orders conducted on its behalf in accordance with agreed security procedures and equipment.
i. The material provided in connection with the Services is the property of
the Bank and shall constitute the Bank secrecy. The Customer agrees to maintain the confidentiality of the Material and restrict the access only to its proxy/representative (who is subject to similar obligations in maintain- ing confidentiality) which need access for the purposes of the Services.
g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
h. Nasabah setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
2. Prosedur
a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Xxxxxxx mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XX KPUPRS ini.
V. MATERI. PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
1. Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KPUPRS ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundan- gan yang berlaku.
2. Nasabah setuju tidak akan merubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
3. Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
4. Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perleng- kapan yang disediakan Bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selama 5 (lima) hari kerja.
5. Ketentuan dalam butir V ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KPUPRS ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi dimaksud.
VI. PENGGUNA JASA
1. Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).
2. Sepanjang Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
3. Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau media komunikasi lainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan Instruksi tersebut.
VII. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
1. Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank. Nasabah dapat menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana berdasarkan Surat Kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
2. Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana (“Pihak Berwenang”) dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
3. Setiap Media Instruksi Penarikan Dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentu- an pada saat itu.
4. Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan:
a. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang mengenai pencucian uang.
b. Tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
VIII. DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN)
1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantum an dalam DHN oleh bank lain.
2. Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam DHN apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.
2. Procedures
a. The Customer agrees to comply with the Procedures in the use of Services and the Customer acknowledges and understands that the Bank will act in accordance with the applicable Procedures at the Bank
b. The Bank in good faith reserves the right to change the Procedures at any time by following the provisions in point XX of this KPUPRS.
V. MATERIALS, EQUIPMENTS, AND DEVICES
1. The Customer agrees to use all the Materials in the manner stipulated in this KPUPRS with due observance to the provisions of the applicable laws and regulations
2. The Customer agrees not to change the Materials and will only use the computer devices and equipments which are licensed and approved by the Bank and/or if the Bank provides the devices and equipments, in the manner specified in the Materials and solely in connection with the Services.
3. The Customer shall not use the intended devices and equipments without permission or modification.
4. After the expiry of providing Services, all materials, devices and equipments provided by the Bank must be returned to the Bank no later than 5 (five) business days.
5. The provisions in point V shall apply, both to the Materials which are accom- panied by copyright or not, however, this KPUPRS cannot affect the copyright status of the Materials in question.
VI. SERVICE USER
1. The Customer (”Service User”) grants power and authority to the Bank to conduct the Instructions provided or to be provided by the Customer or by a party representing the Customer based on a Power of Attorney (”Service User Proxy”).
2. As long as the Bank acts in accordance with procedures, the Bank shall not obliged to verify the identity or authority of the Service User or the Service User Proxy who provides or confirms the Instructions or the contents of the Instructions.
3. In the event that the Bank doubts the validity or authority concerned, the
Bank shall immediately submit a notice, which can be delivered by phone or other communication media, to the Customer regarding the delay or rejection of the Instructions.
VII. AUTHORIZED PARTY AND SIGNATURE SPECIMEN
1. The Customer shall submit its signature specimen to the Bank. The Custom- er may appoint the authorized party to represent the Customer to withdraw the funds based on a Power of Attorney and submit to the Bank the specimen signature of the Authorized Party and its authority.
2. In the event that the Customer is a business entity, the Customer shall appoint an authorized party representing the Customer to conduct the Funds Withdrawal (”Authorized Party”) and submit to the Bank the specimen signature of the Authorized Party and its authority.
3. Any Instruction Media for Funds Withdrawal or other Instruction must be signed by the Authorized Party in accordance with the signature specimen in the Bank and the applicable authority in accordance with the provisions at that time
4. The Bank reserves the right to suspend and/or reject any Instructions of the Customer due to:
a. Not fulfilling the provisions as stipulated in applicable laws and regula- tions including but not limited to the Law on money laundering
b. The signature does not match with the specimen signature and the
authority which already exist in the Bank.
For this suspension and/or rejection, the Customer shall release the Bank from all responsibilities and claims arising from anywhere, including from the Customer it self.
VIII. NATIONAL BLACKLIST (Daftar Hitam Nasional/ DHN)
1. The Customer shall be subject to sanction in the blocking of the right to use its cheque and/or bilyet giro and/or be identified in the National Blacklist if upon withdrawing a blank cheque and/or bilyet giro that meets the DHN criteria as stipulated in the regulations of Bank Indonesia or related regula- tors, or because its identity has been included in the DHN by another bank.
2. The Customer hereby declares no objection to its Account being closed and its name included in the DHN if the Customer is subject to administrative sanctions including due to withdrawal of the blank cheque and/or bilyet giro according to the applicable provisions at the Bank or Banks in Indonesia. Blank cheque and/or bilyet giro shall constitute the rejected cheque and/or bilyet giro due to insufficient funds at the Account.
IX. POLICIES AND REGULATIONS OF BANK
The Customer shall from time to time be subject to the policies and regulations of the Bank determined by the Bank in good faith in regards to:
1. Administration and operational of the Bank
2. Standard Service that may be provided by the Bank to the Customer;
3. Tariffs such as but not limited to exchange rates, fees or interest rates includ- ing how to calculate it;
4. Restrictions in conducting the Instructions, such as but not limited to the minimum balance amount, the maximum number of withdrawals in one transaction or in one day; as well as other Policies and regulations of the Bank concerning Accounts.
X. REVENUE SHARING, BONUSES, AND TAXES
1. Accounts that are based on the Mudharabah principle will receive revenue sharing from the management of the Account in accordance with the revenue sharing ratio agreed by the Bank and the Customer.
a. If there is a change in revenue sharing ratio, the Bank will notify the Customer through an announcement at the Bank’s branch office or other notification media deemed appropriate by the Bank.
IX. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
1. Administrasi dan operasional Bank;
2. Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
3. Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya;
4. Pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu transaksi ataupun dalam satu hari; serta Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya mengenai Rekening.
X. BAGI HASIL, BONUS, DAN PAJAK
1. Rekening yang berdasarkan prinsip Mudharabah akan mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Rekening sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati Bank dan Nasabah.
a. Apabila terjadi perubahan nisbah bagi hasil, maka Bank akan memberita- hukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank.
b. Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut apabila Xxxxxxx tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
c. Apabila Xxxxxxx mengajukan keberatan atas perubahan nisbah bagi hasil tersebut di atas, maka kewajiban Bank memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode nisbah bagi hasil dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan.
2. Rekening yang berdasarkan prinsip Wadi’ah dapat (tetapi tidak wajib) diberikan bonus sesuai dengan kebijakan Bank. Bank akan mengkreditkan Bonus tersebut ke Rekening Nasabah yang bersesuaian.
3. Nasabah memberikan Instruksi kepada Bank kemana bagi hasil akan
dibayarkan. Dalam hal tidak ada Instruksi dari Nasabah, Bank akan mengkreditkan Bagi hasil tersebut ke Rekening yang bersesuaian.
4. Pajak atas bagi hasil atau bonus ditanggung oleh Nasabah dan dilakukan pemotongan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
XI. ZAKAT
Sesuai dengan permohonan tertulis Xxxxxxx dalam aplikasi, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pemotongan bagi hasil yang diterima Nasabah untuk pembayaran zakat.
XII. ONGKOS DAN BIAYA
1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya, dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya, dan tarif yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XX.1 KPUPRS ini.
4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya, dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Reken- ing Nasabah dimaksud.
XIII. XXXXXXX MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris.
2. Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut.
3. Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir XIII.1 atau
XIII.2 di atas.
XIV. PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui rekening koran, e-statement, jasa perbankan elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. Atas permintaan pencetakan mutasi rekening dari Nasabah, Bank berhak mengenakan biaya cetak mutasi rekening sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
b. The Customer shall be deemed to have agreed to the change if the Customer does not give a written objection to the Bank no later than 15 (fifteen) business days from the notification date.
c. If the Customer raises an objection to the change in the revenue sharing
ratio mentioned above, the Bank’s obligation to provide a revenue sharing ratio in accordance with the applicable agreement shall only be until the end of the intended revenue sharing period and henceforth the Customer shall have the right to make an option.
2. Accounts that are based on the Wadi’ah principle may (but are not required to) be given a bonus according to the Bank’s policy. The Bank will credit the Bonus to the relevant Customer Account.
3. The Customer shall give Instructions to the Bank where the revenue sharing will be paid. In the event that there is no instruction from the Customer, the Bank will credit the Revenue Profit to the relevant Account.
4. Taxes on revenue sharing or bonuses shall be borne by the Customer and deducted by the Bank in accordance with applicable taxation regulations.
XI. ZAKAT
In accordance with the written request of the Customer in the application, the Customer hereby authorizes the Bank to deduct the revenue sharing received by the Customer for zakat payment.
XII. COSTS AND FEES
1. The Bank shall have the right to charge the Customer in the form of costs, fees and other tariffs for each banking activity including but not limited to Account management fees, or the implementation of Instructions, whereby the provisions regarding costs, fees and other tariffs shall fully determined by the Bank and notified to the Customer.
2. The Customer agrees to pay all costs, fees and tariffs to be determined by the Bank from time to time for services rendered by taking into account the applicable provisions of the laws and regulations.
3. In the event that the Bank will change the fees, the provisions as referred to in point XX.1 of this KPUPRS shall apply.
4. If there is no other agreement, all costs, fees and tariffs shall be charged to the corresponding Account, without prejudice to the Bank’s right to charge it to the other Customer’s Account at the Bank. For this purpose, the Bank shall be authorized at any time to conduct the debiting of the said Customer Account.
XIII. DEATH/BANKRUPTCY/DISSOLUTION
1. In the event that the Customer passed away, the Bank shall have the right at any time to block the Account and will only transfer the rights of the Account to the heirs
2. In the event that the Customer is declared bankrupt or is in dissolution or placed under the supervision of a party appointed by the competent authori- ty, the Customer hereby authorize and approve the Bank at any time to block the Account and will only transfer the rights of the Account to the party substituting its rights or the designated party.
3. The Bank shall have the right to require documents as proof documents of heirs or designated parties as referred to in items XIII.1 or XIII.2 above.
XIV. BOOKKEEPING AND BANK RECORDS
1. The Bank shall record and make a record of any mutation that occurs in connection with the Account and its balance.
2. If there is a difference between the Bank’s bookkeeping and records and the bookkeeping and records made by the Customer, the Customer hereby declares to be subject and agrees to the bookkeeping and records made by the Bank and acknowledges that the opening and Records made by the Bank shall constitute valid evidence and bind the Customer.
3. The Customer hereby accept, agree and acknowledge that the evidence including but not limited to written or unwritten records, such as the results of the recorded transaction on the Bank will be accepted, recognized and valid as legal evidence.
4. The method of providing reports regarding the Bank’s records to the Customer shall depend on the applicable service standards at the Bank which will be determined by the Bank from time to time, including through checking accounts, e-statements, electronic banking services, or printing on the Customer’s savings book.
5. The Bank according to its sole discretion, can determine a period of the record period available to the Customer. Upon request for printing an account mutation from the Customer, the Bank shall have the right to impose a printing fee for the account mutation in accordance with applicable tariff provisions.
XV. NOTICES
1. Any notification by the Bank shall be deemed received by the Customer if sent to the address and/or other contact given by the Customer in writing to the Bank or to the address and/or other contact last known by the Bank in accordance with the records at the Bank.
2. Any notification by post shall be deemed delivered at the time of delivery. Any notification through other contacts such as including but not limited to facsimile, Short Message Service (SMS), or other electronic media shall be deemed delivered at the time of delivery.
3. The Customer shall be obliged to conduct an examination of any notification delivered by the Bank in relation to the Account debit/credit transaction Record. The content of the notification shall be deemed received by the Customer if within 7 (seven) business days the Bank does not receive a written objection from the Customer.
XVI. SET-OFF (COMPENSATION)
1. For all funds contained in the Account, the Customer agrees to set-off (compensate) all Customer’s debts/obligation to the Bank in any form, both existing and will be exist in the future.
2. For this reason, the Customer authorizes the Bank to disburse and/or debit the Account to settle the Customer’s obligations owed to the Bank.
XV. PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
XVI. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
1. Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala kewajiban Nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian.
2. Untuk itu Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
XVII. PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
1. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening, kartu debet, layanan e-channel, maupun produk dan/atau layanan Nasabah lainnya.
2. Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening melalui permintaan tertulis. Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis.
3. Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan kepada Bank semua dokumen milik Bank, termasuk Media Instruksi yang belum dipakai dan masih berada pada Nasabah.
4. Saldo Rekening yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Xxxxxxx dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank.
5. Pemutusan dan Pengalihan Hak Jasa Perbankan Elektronik
a. Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
b. Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank.
c. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank.
6. Bank berhak untuk membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaima- na ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN
7. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Rekening digunakan untuk penipuan/ kejahatan
b. Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar
c. Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
XVIII. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPRS ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPRS ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPRS ini;
c. Pelaksanaan KPUPRS serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilang- garnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
XVII. TEMPORARY BLOCKING AND CLOSING
1. The Bank at its sole discretion shall have the right at any time to block temporarily, unblock and/or close the Account, debit cards, e-channel services, as well as other Customer products and/or services.
2. The Customer may temporarily block and/or close the Account at any time
through a written demand. Demand to unblock by the Customer shall be made in writing.
3. In the event that the Account has been closed, the Customer shall be obliged to immediately return to the Bank all documents belonging to the Bank, including the Instruction Media which has not been used and is still at the Customer.
4. The balance of an Account which has been closed, if not taken by the
Customer within 6 (six) months after the closing date, the Bank shall have the right to charge the administration fee determined and informed to the Customer by the Bank.
5. Termination and Transfer of Rights of Electronic Banking Services
a. The Customer may terminate the use of the Service with written notifica- tion to the Bank no later than 30 (thirty) calendar days before the date of termination.
b. The Customer may not transfer the use of the Service, in part or in whole,
without prior written permission from the Bank.
c. Considering the nature of the Services provided, the Bank shall have the right to terminate or transfer the provision of Services at any time, in part or in whole, to the Bank’s affiliated companies.
6. The Bank shall have the right to cancel and/or close the business relationship with the Customer in the event that the Customer does not meet the provisions as stipulated in the applicable laws and regulations, including but not limited to in the event that the Customer makes withdrawal again of the blank cheque and/or bilyet giro during the period of DHN sanction.
7. The Customer agrees that the Bank shall have the right to block and/or close the Customer’s Account and/or banking services if:
a. The Account is used for fraud/crime.
b. The Customer provides incomplete or incorrect data.
c. There is an order from the Police, Attorney’s Office, Court, Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), Corruption Eradication Commission (KPK), Office Tax or other authorized agencies.
XVIII. REPRESENTATIONS, WARRANTIES, AND ADDITIONAL PROMISES
1. The Customer represents and warrants, since this KPUPRS is signed and thereafter since the Services are used or provided according to this KPUPRS, that:
a. All required approvals, permits, powers and Instructions (if any) have been provided by third parties in connection with the Services;
b. All required applications or registrations have been made (and applica- tions or registrations including will be renewed if necessary) as required by government agencies or in connection with the signing and implemen- tation of this KPUPRS;
c. The implementation of KPUPRS and the delivery and use of the Services
shall not violate the provisions of the applicable laws and regulations;
d. If requested by the Bank, the Customer agrees to provide the Bank with a copy of the said approval, permit, power of Instruction. The Customer further agrees to immediately notify the Bank if it suspects or becomes aware of a situation that may or will cause a violation of the relevant representations or warranties;
e. The Customer has conducted its business and was legally established based on the Law of the Republic of Indonesia;
f. This KPUPRS has been known and understood by the authorized parties representing the Customer and delivered properly and shall constitue the enforceable, legal, valid, and binding on the Customer;
g. The Customer shall deliver from time to time the name and specimen signature of the authorized party representing the Customer to sign all required documents to access data and to give Instructions in connection with the Accounts, transfer of funds and other financial and non-financial transactions electronically or with other means on behalf of the Customer in connection with the use of the Services, accompanied by a power of attorney, or a letter/similar document stating the authorization from each authorized party and its limitations, if any, and regarding the validity of the signature;
h. The Customer hereby grants power and authority to the Bank to act based on the provisions in point XVIII.1.g above in conducting the Instructions;
i. Every change of name or other information regarding the Authorized Party representing the Customer must be submitted to the Bank at least 1 (one) business day prior to the effective date of the change; and
j. Every power granted by the Customer to the Bank cannot be canceled
due to any reason, including due to reasons as stated in Article 1813 of the Indonesian Civil Code.
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasar- kan Undang- Undang Republik Indonesia;
f. KPUPRS ini telah diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupa- kan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, peminda- han dana dan transaksi keuangan dan non-keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-mas- ing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
k. In the event that the Customer gives verbal instructions and the parties
agree to conduct the instructions as intended, then any agreement between the Customer and the Bank to conduct the verbal instructions shall be at the Customer’s risk.
l. The Customer shall notify the Bank of any changes in data, including but not limited to changes in address, phone number, facsimile, Resident Identity Card (KTP), Taxpayer Identification Number (NPWP), signature, authorized officer to sign (including the new specimen signature), compo- sition of management, status of legal entity, licensing and others by completing the required supporting documents. This change shall be effective from the date of receipt and recording of the changes referred to in the Bank’s records.
m. The Customer agrees to have an Account debited if there is an indication of fraud and/or crime.
h. Nasabah dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan pada butir XVIII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatal- kan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebut- kan dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
l. Nasabah wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatn- ya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
m. Nasabah setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
2. Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPRS bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
3. Penyelesaian Sengketa
Nasabah dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPRS sebagai berikut :
a. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KPUPRS ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
c. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Agama di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
4. Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku
a. KPUPRS ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KPUPRS ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan penga- dilan sehubungan dengan KPUPRS ini.
c. Disamping melalui cara-cara lain yang diizinkan Undang-Undang yang
berlaku, proses hukum dapat disampaikan ke alamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut dibawah ini.
XIX. TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
1. Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan KPUPRS ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan
pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.
2. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
2. Without Waiver of Right
The failure or delay of a party in requesting compliance with a condition or in conducting a right or action according to the KPUPRS shall not constitute a waiver of the right to the requirement, right or action.
3. Dispute Settlement
The Customer and the Bank approve and agree to choose the method of settlement of any dispute that arises according to or based on the provisions in the KPUPRS as follows:
a. Any disputes or differences of opinion arising from and or relating to the implementation of the KPUPRS to the extent possible shall be resolved by deliberation.
b. Any disputes or differences of opinion that cannot be resolved by deliber- ation by the parties shall be resolved through the Alternative Dispute Resolution Institution contained in the List of Alternative Dispute Resolu- tion Institutions determined by the Financial Services Authority
c. Any disputes or differences of opinion which cannot be resolved either through deliberation and/or through the Alternative Dispute Resolution Institution contained in the List of Alternative Dispute Resolution Institu- tions determined by the Financial Services Authority, shall be resolved through one of the Religious Courts in the territory of the Republic of Indonesia without prejudice to the rights of the Bank to file a lawsuit to the Customer through other Courts both inside and outside the territory of the Republic of Indonesia and the Customer hereby declares to waive its right to file an exception regarding the relative power of the Court chosen by the Bank.
4. Provisions of the Applicable Laws and Regulations
a. This KPUPRS shall be subject to the Laws of the Republic of Indonesia.
b. If the Customer has or obtains immunity from a court or legal proceedings for itself or its property, the Customer hereby absolutely waives the right to immunity in connection with its obligations under this KPUPRS and subsequently waives the right to self-defense in relation to the immunity owned or obtained against a court decision in connection with this KPUPRS.
c. In addition to other means permitted by the applicable law, legal proceedings can be delivered to the address for delivery of the notice below.
XIX. RESPONSIBILITIES AND FORCE MAJEURE
1. Bank Responsibilities
a. Based on this KPUPRS, the Bank shall only be responsible limited to the failure to act in conducting the Customer’s instructions, which failure shall be determined according to applicable commercial standards in the Bank and in the Banking industry in general.
b. The Bank shall not be responsible for any delay or failure in implementa- tion or for the accuracy (as well as the Bank shall not be responsible for verifying the provisions) of any data or instructions provided by the Customer due to Customer’s own negligence or third parties.
c. In any case the Bank shall not be responsible for any indirect (consequen- tial), incidental or special loss even if it has been notified of the possibility of such damages.
2. Force Majeure
The Bank shall not be responsible for any claims or losses caused by the circumstances of anything beyond the Bank’s control including but not limited to war, rebellion, strike, riot, natural disasters, or the provisions of the current and future authorities
XX. AMENDMENT AND ENACTMENT OF SOME KPUPRS
1. The Bank may in good faith at any time amend this KPUPRS or special provisions that apply to each type of account. In the event of an amendment to the KPUPRS, before the amendment takes effect, the Bank shall submit the amendments through the media for providing information/announce- ments commonly used by the Bank for such purposes, such as notification through announcements at the Bank’s office or through other media which are easily accessed by the Customer such as electronic banking media. As long as the Customer does not give a written objection to the Bank within a period of no later than 15 (fifteen) business days from the notification date, the Customer shall be deemed to have agreed to the amendment and become be bound to the amendment.
2. In the event that any provision in this KPUPRS become invalid or unenforce- able because of an applicable law and regulation or for other reasons, then the situation shall not affect or result in other provisions.
XXI. COMPLAINT HANDLING/COMPLAINT
1. In the event that there is a question and/or concern/complaint related to the transactions made, the Customer may submit the complaint through the branches of the Bank, CIMB Niaga Services 14041, and/or by e-mail to 00000@xxxxxxxxx.xx.xx by fulfilling the requirements and complaints procedures as determined by the Bank. The requirements and procedures for the Bank complaints can be accessed by the Customer through xxx.xxxxxxxxx.xxx
2. The Bank shall conduct an examination/investigation of the Customer’s complaint in accordance with the applicable policies and procedures at the Bank by taking into account the provisions of the applicable laws and regula- tions.
XX. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPRS
1. Bank dengan itikad baik dapat sewaktu-waktu untuk merubah KPUPRS ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan KPUPRS, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik.
Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis kepada Bank dalam waktu selambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubah- an tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KPUPRS ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XXI. PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan
XXII. ENFORCEMENT OF GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES (GCG)
It is the Bank’s commitment to always uphold the principles of Good Gover- nance (”GCG”). Giving or receiving gifts/prizes, commissions or bribes in any form to the Board of Commissioners, Board of Directors and employees of the Bank shall be considered a serious violation and if known, must be reported to the Bank through the Bank whistleblowing service channel namely website: http: //xxxxxxxx.xxxxxxx.xxxx, email: xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx, phone: 14031, sms and wa: x0000000000000, facsimile: x000000000000, and/or mail: Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
XXIII. ADDITIONAL PROVISIONS
1. Definition of “Mudharabah” and “Wadiah” in this KPUPRS shall mean the Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah and Wadiah Yadh Dhamanah, unless otherwise specified in special provisions attached to the Account that constitute an inseparable part of the KPUPRS.
2. iB Time Deposit
a. iB Time Deposit at the Bank shall be based on Mudharabah principles.
b. For iB Time Deposit based on Mudharabah, the following conditions shall apply:
transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxx.xxx.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah
i.
ii.
The Bank shall act as the fund manager (mudharib) and the Customer shall act as the owner of the funds (shahibul maal);
Fund management by the Bank can be made according to the limitations set forth by the owner of the funds (Xxxxxxxxxx Xxxxxxx- dah) or made without limitations from the owner of the funds (Mudhar- abah Mutlaqah);
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XXII. PENEGAKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK (GCG)
Adalah komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prin- sip Tata Kelola yang Baik (GCG). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xxxx , email : xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx , telepon
: 14031 , sms & wa : x0000000000000 , faksimili : x000000000000 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
XXIII. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudhar- abah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.
2. Deposito iB
a. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah.
iii. Revenue sharing shall be stated in the form of revenue sharing ratio and set forth in the Account opening agreement;
iv. Withdrawals of funds can only be made according to the agreed time;
v. The Bank is not allowed to reduce the revenue sharing ratio of the Customer without the approval of the Customer
c. iB Time Deposit can only be repaid (disbursed) at maturity in Rupiah. When an iB Time Deposit is opened in a currency other than Rupiah, payment in the same currency as the iB Time Deposit currency at maturi- ty shall depend on the availability of funds at the Bank in that currency and shall be subject to the Bank’s provisions regarding commissions/ex- change rates for that currency.
d. Repayment at maturity shall be made in accordance with Customer’s Instruction.
e. For the iB Time Deposit opened at the Bank’s Branch office, if the maturi- ty date of the iB Time Deposit falls on a holiday or a day when the Bank is not operating, the disbursement shall be made on the next business day.
f. Withdrawal of part or all of the amount of the iB Time Deposit before the
maturity shall not be allowed.
b. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
g. iB Time Deposit can be opened in an automatic renewal condition or automatic roll over (ARO).
i. Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
h. In the event that the iB Time Deposit opened in an automatic renewal
condition or automatic roll over (ARO) :
ii.
Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudhara- bah Mutlaqah);
i.
ii.
The Bank will not issue a notification and confirmation of the
placement of iB Time Deposit for each renewal unless there is a customer demand for it;
In the event that the renewal of confirmation of the placement of iB
iii. Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening;
iv. Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
v. Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
c. Deposito iB hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah. Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito iB saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.
d. Pembayaran kembali pada saat jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan dengan Instruksi Nasabah.
e. Untuk Deposito iB yang dibuka di kantor Cabang Bank, apabila jatuh tempo Deposito iB jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
f. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.
g. Deposito iB dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (“ARO”).
h. Dalam hal Deposito iB dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (ARO) :
Time Deposit must be issued by the Bank, the Bank shall only issue
confirmation of the placement of the renewal iB Time Deposit if the Depositor submits the placement confirmation which has been previously issued and submitted to the Customer
iii. The disbursement can be directly conducted at the Bank’s office.
i. Time Deposit shall be treated as a deposit if it has been due and the revenue sharing cannot be calculated, unless it is extended.
j. If the iB Time Deposit is extended, the revenue sharing ratio on the iB Time Deposit shall be in accordance with the applicable revenue sharing ratio at the time of the extension date.
k. Special provisions attached to each iB Time Deposit Account can be stipulated separately but not separate from the KPUPRS.
l. Any notification of changes to the condition of the iB Time Deposit will be effective 3 (three) business days after the notification has been received and approved by the Bank.
m. For the Time Deposit opened through electronic banking, special provisions governing this matter shall apply.
n. The Customer hereby authorizes the Bank in full to manage the funds deposited by the Customer, until the closing of the iB Time Deposit by the Customer.
3. iB Savings
a. iB Savings is intended for individual and corporate Customers.
i. Bank tidak akan menerbitkan pemberitahuan dan konfirmasi penem- patan Deposito iB untuk setiap kali perpanjangan kecuali apabila ada permintaan Nasabah untuk itu;
b. iB Savings at the Bank can be based on Wadi’ah and Mudharabah principles.
c. For iB Savings based on Wadi’ah, the following conditions shall apply:
ii.
Dalam hal perpanjangan konfirmasi penempatan Deposito iB harus diterbitkan oleh Bank, maka Bank hanya akan menerbitkan konfirmasi penempatan Deposito iB perpanjangan tersebut apabila Deposan
i.
ii.
The Bank shall act as the recipient of the deposited funds and the Customer shall act as the owner of the deposited funds;
The Bank guarantees the return of deposited funds of the Customer;
menyerahkan konfirmasi penempatan yang pernah diterbitkan dan diserahkan kepada Nasabah sebelumnya;
iii. Pencairan dapat langsung dilakukan di kantor Bank.
iii. Deposited funds can be withdrawn at any time.
d. For iB Savings based on Mudharabah, the following conditions shall apply:
i. Deposito akan diperlakukan sebagai titipan apabila telah jatuh tempo dan
bagi hasil tidak diperhitungkan, kecuali bila diperpanjang.
j. Bila Deposito iB diperpanjang, nisbah bagi hasil atas Deposito iB tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang berlaku pada saat tanggal perpan- jangan.
i.
ii.
The Bank shall act as the fund manager (mudharib) and the Customer shall act as the owner of the funds (shahibul maal);
Fund management by the Bank can be made according to the limitations set forth by the owner of the funds (Xxxxxxxxxx Xxxxxxx dah) or made without limitations from the owner of the funds (Xxxxxxx xx Xxxxxxxx);
iii. Revenue sharing shall be stated in the form of revenue sharing ratio and stated in the Account opening agreement;
k. Ketentuan khusus yang melekat pada setiap Rekening Deposito iB dapat diatur tersendiri tapi tidak terpisah dari KPUPRS.
l. Setiap pemberitahuan perubahan terhadap kondisi Deposito iB, akan
efektif berlaku 3 (tiga) hari kerja sesudah pemberitahuan tersebut diterima dan telah disetujui oleh Bank.
m. Untuk Deposito yang dibuka melalui perbankan elektronik berlaku ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.
n. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank
untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Deposito iB oleh Xxxxxxx.
3. Tabungan iB
a. Tabungan iB diperuntukkan bagi Nasabah perorangan dan perusahaan.
b. Tabungan iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudha rabah.
c. Untuk Tabungan iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
iv. Withdrawals of funds can only be made according to the agreed time;
v. The Bank is not allowed to reduce the revenue sharing ratio without the approval of the Customer.
e. The Bank will issue a savings book or debit card or savings registration on behalf of the Customer which is the evidence of Account ownership.
f. Unless specifically stipulated differently, the Customer agrees to include a specimen signature on the evidence of Account ownership used for matching media in conducting Funds Disbursement or other Instructions.
g. The Customer shall at any time maintain the evidence of Account owner- ship and prevent the evidence of Account ownership from being controlled by an unauthorized party, falsified, or duplicated so as to be utilized in a crime. If the evidence of Account ownership is lost or the whereabouts are unknown, the Customer shall notify the Bank as soon as it becomes aware. This notification shall be made in writing accompanied by a statement of loss from the Police or in other forms and methods acceptable to the Bank
i.
ii.
Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak
sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
h. Any misuse of the evidence of Account ownership that is not due to any negligence or mistake of the Bank shall be the full responsibility of the Customer.
iii. Dana titipan dapat diambil setiap saat.
d. Untuk Tabungan iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
i. The Customer shall be required to show the evidence of Account owner-
ship at the time of the Funds Withdrawal through the cashier or provide other instructions to the Bank relating to an iB savings Account.
i.
ii.
Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah
bertindak sebagai pemilik xxxx (shahibul maal);
Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan
j. The Customer hereby authorizes the Bank in full to manage the funds deposited by the Customer, until the closing of the iB Savings by the
Customer.
yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudhara- bah Mutlaqah);
iii. Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening;
iv. Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
v. Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah.
e. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu debet atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti
k. In the event that the Customer is given a debit card, the debit card PIN shall be delivered by the Bank via SMS to the cellular phone number registered by the Customer to the Bank as the cellular phone number of the Customer. The Bank shall not be responsible for any losses arising from the registration of invalid cellular phone numbers.
4. iB Giro
a. iB Giro with the Bank can be based on Wadi’ah and Mudharabah principles.
b. For iB Giro based on Wadi’ah, the following conditions shall apply:
kepemilikan Rekening.
f. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencan- tumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang
i.
ii.
The Bank shall act as the recipient of the deposited funds and the
Customer shall act as the owner of the deposited funds;
the Bank guarantees the return of deposited funds of the Customer;
dipergunakan untuk media pencocokkan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya.
iii. Deposit funds can be withdrawn at any time.
c. For iB Giro based on Mudharabah, the following conditions shall apply:
g. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaaannya, maka Xxxxxxx
i.
ii.
The Bank shall act as the fund manager (mudharib) and the Customer
shall act as the owner of the funds (xxxxxxxx xxxx);
Revenue sharing shall be stated in the form of revenue sharing ratio and set forth in product information at the time of opening the Account;
wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahui. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
h. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening yang bukan disebab- kan karena kelalaian atau kesalahan Bank merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
i. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan iB.
j. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Tabungan iB oleh Nasabah.
k. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.
4. Giro iB
a. Giro iB pada Bank dapat berdasarkan prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.
b. Untuk Giro iB berdasarkan Wadi’ah berlaku ketentuan sebagai berikut:
iii. The Bank is not allowed to reduce the revenue sharing ratio of the Customer without the approval of the Customer.
d. The Bank will issue the cheque, bilyet giro or other means of order at the request of the Customer (”Instruction Media”).
e. The Customer shall comply with the provisions governing the cheque and/or bilyet giro, among others regarding the signing of the cheque and/or bilyet giro, payment of stamp duty, and withdrawal of the cheque and/or bilyet giro.
f. The Customer shall be responsible for withdrawing the cheque and/or
bilyet giro including blank cheque and/or bilyet giro obtained from the Bank
g. The Customer shall provide sufficient funds in the current Account at least the nominal value of the cheque and/or bilyet giro which is still circulating.
h. The Customer shall not make a withdrawal of blank cheque and/or bilyet giro for any reason.
i. The Customer hereby authorizes the Bank in full to manage the funds deposited by the Customer, until the closing of the iB Giro by the Customer.
j. The Customer shall return all remaining blank cheque and/or bilyet giro to the Bank if the right to use of the cheque and/or bilyet giro is suspend-
i.
ii.
Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan Xxxxxxx bertindak
sebagai pemilik xxxx xxxxxxx;
Bank menjamin pengembalian dana titipan Nasabah;
ed, the Customer’s identity is included in the DHN, or the Customer’s
Current Account is closed at the request of the Customer. If there are cheques and/or bilyet giro which have been circulated at the time of
iii. Dana titipan dapat diambil setiap saat.
c. Untuk Giro iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut:
closing the iB Current Account, the Customer shall provide a certain amount of funds as a deposit to the Bank, which will be placed by the
Bank in the form of a special account, for the withdrawal of cheque
i.
ii.
Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Nasabah
bertindak sebagai pemilik xxxx (shahibul maal);
Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam informasi produk pada saat pembukaan Rekening;
and/or bilyet giro which are already circulating.
k. The Customer shall report the completion of the withdrawal of the blank cheque and/or bilyet giro to the Bank no later than 7 (seven) business days after the date of rejection.
iii. Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah
tanpa persetujuan Nasabah.
d. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Instruksi”).
l. The Customer shall release the Bank from all legal claims for any legal consequences arising from the rejection of the blank cheque and/or bilyet giro made by the Customer
e. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea materai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
f. Nasabah bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank.
5. The terms and conditions of each product/service which has not been
stipulated in this KPUPRS, shall be stipulated separately and shall constitute an integral part of this KPUPRS. If there is a difference between the provisions stipulated in this KPUPRS and the application as well as the terms and conditions of each product/service, the provisions stipulated in the application and the terms and conditions of each product/service shall apply.
g. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro paling
kurang sebesar nominal nilai cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
h. Nasabah tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
i. Nasabah dengan ini memberikan kuasa secara penuh kepada Bank untuk mengelola dana yang disimpan oleh Xxxxxxx, sampai ditutupnya Giro iB oleh Xxxxxxx.
6. This KPUPRS is made in Indonesian language and English, in the event that
there are differences in interpretation, the clause made in Indonesian language shall prevail.
7. This KPUPRS has been conformed to the provisions of the laws and regula- tions including the provisions of the Financial Services Authority Regulation.
j. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar pada saat penutupan Rekening Giro iB, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar
XXIV. INFORMATION DISCLOSURE
1. The Customer agrees to provide and/or confirm the information required by the Bank in connection with the Customer, the Account and other financial data of the Customer.
2. The Customer hereby grants approval to the Bank to contact the Customer through personal communication facilities, including but not limited to cellular phones, short message services (SMS) and electronic mail (e-mail) in order to offer products and/or services to the Customer.
3. The Customer hereby * :
to give authority to the Bank to provide to the other third parties, including but not limited to, subsidiaries or affiliated parties of the Bank, information regarding Customer’s data and/or activities as permitted under applicable law for commercial purposes or for other purposes which are deemed reasonable and required by the Bank
* put √ on one of the options
Agree
Does not agree
tersebut.
k. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penari- kan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
l. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Nasabah.
5. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan yang belum diatur dalam KPUPRS ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu-kesatu- an yang tidak terpisahkan dengan KPUPRS ini. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KPUPRS ini dengan aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan dimaksud.
6. KPUPRS ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah klausula yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
7. KPUPRS ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
4.
The Customer hereby grants approval and authority to the Bank to provide Customer data in the event that there is a request for Customer data from relevant agencies including the Police, Attorney’s Office, Court, Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK), Corruption Eradication Commission (KPK), Office Tax or other authorized agencies.
By agreeing to the provisions in point XXIV. 2 and 3 above:
5.
a. The Customer understands the explanation given by the Bank including its consequences.
b. The Customer has no objection to being contacted by the Bank or other parties in order to, among others, to market the product
XXIV. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Nasabah dengan ini * :
,
Stamp duty 6000
Place, date, signature, clear name
* berikan tanda √ pada salah satu pilihan
diperlukan oleh Bank.
Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan
Setuju Tidak setuju
4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pember- antasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, atau pihak berwenang lainnya.
5. Dengan menyetujui ketentuan butir XXIV. 2 dan 3 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain
dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
Dengan ditandatanganinya KPUPRS ini oleh Nasabah, maka Nasabah menya- takan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam KPUPRS ini, dan oleh karenanya Nasabah berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam KPUPRS
,
Materai 6000
Tempat, tanggal, tandatangan, nama jelas