FORCE MAJEURE. (1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
FORCE MAJEURE. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
FORCE MAJEURE. Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan jika disebabkan oleh: tindakan perang, kekerasan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusia; pandemi, gangguan listrik, internet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor, atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak manapun untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered.
FORCE MAJEURE. Kedua belah PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang dihasilkan dari kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan di luar kontrol yang wajar dari salah satu PIHAK dan khususnya, berbagai bentuk kegagalan oleh salah satu PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan ini.
FORCE MAJEURE. The Bank shall not be responsible for any claims or losses due to any situations beyond the control of the Bank including but not limited to war, insurrection, strikes, riots, natural disasters, as well as the provisions of the authorities currently exist or in the future.
FORCE MAJEURE. Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena force majeure.
FORCE MAJEURE. Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeure), asalkan pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara dan peperangan, perubahan peraturan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi efek dimana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini.
FORCE MAJEURE. The Bank shall not be responsible for any loss, damage, delay or failure in providing any of the Bank’s equipment or other facilities or services to the Customer to the extent that it is attributable or resulting from any matter beyond the Bank’s control, including but not limited to any equipment malfunction or failure, unavailability of telecommunication and computer system and services, acts of God, political disputes, international conflicts, violent or armed actions, civil commotion, war, expropriation, civil strike, labour disturbances (also amongst the Bank’s own staff and employee), interruption of or disturbance in the operations or business of third parties or whose intermediary it avails itself, lock-out, boycotts and governmental orders and measures, including but not limited to any governmental action to condemn, seize or appropriate or to assume control or custody of all or any part of the Customer asset.
FORCE MAJEURE. 1. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.