DASAR PEMIKIRAN Klausul Contoh

DASAR PEMIKIRAN. Pasal 1 Kerja sama dibuat dengan dasar pemikiran: a. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian maka perlu diciptakan calon guru profesional; b. Bahwa upaya peningkatan kompetensi mahasiswa merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.
DASAR PEMIKIRAN. Pasal 1 Kerja sama dibuat dengan dasar pemikiran: a. Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru untuk memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan li zv avn^n/ iKu o/ uruliucmu i mmuQx1v/Qu np ^v rnlnu Hu iivrx'mp i+r ioiilYzQU nii rv*uox1vnxr x\ im^ uini ui n^/mX UfpIVVcOJilIAGV/n/IiXiodUliI, b. Bahwa upaya peningkatan kompetensi mahasiswa merupakan bagian dari peningkatan kualitas pendidikan.
DASAR PEMIKIRAN a. Pokok – pokok Tugas Panggilan Bersama adalah landasan teologis dan misiologis gereja – gereja di Indonesia guna memahami Kehendak Allah kehidupan ditengah – tengah perubahan zaman dan pergumulan masyarakat, sekaligus memberi arah bagi gereja - gereja baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri dalam rangka perwujudan keesaan gereja sekaligus mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadaban diseluruh bidang. b. Pelaksanaan PTPB menekankan pendekatan misiologis – pastoral yakni berangkat dari pemahaman tentang panggilan bersama (misi) gereja – gereja dalam konteks pergulatan bangsa Indonesia untuk mencapai cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 1945tanpa mengabikan pendekatan dogmatis c. Gereja – gereja di Indonesia percaya bahwa negara – masyarakat Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 adalah karunia Allah dan selalu dipelihara Allah. Allah didalam Yesus adalah Tuhan atas sejarah bangsa – bangsa dan seluruh dunia sekaligus merupakan sasaran kasih Allah (Yoh.3:16). d. Gereja – gereja di Indonesia lahir ditengah – tengah pergumulan bangsa Indonesia sebagai buah Roh Kudus, sehingga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Maka gereja – gereja di Indonesia sepenuhnya ikut memikul tanggungjawab bersama semua kalangan yang berkehenda baik untuk keluar dari berbagai krisis multidimensi dan membangun masyarakat berkeadaban yang mandiri, menghormati hak – hak asasi manusia dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Bahkan bertekad berperan secara penuh dan memelopori terwujudnya cita – cita reformasi. e. Problematika kehidupan gereja – gereja di Indonesia sering mengalami kemerosotan tingkat solidaritas satu terhadap yang lain, yang ikut melemahkan didalam memenuhi panggilan dan pengutusan ditengah masyarakat – bangsa Indonesia. Gereja sering terjebak dalam pemahaman tentang spiritualitas yang sempit dan gejala formalisme. Artinya, secara formal gereja itu ada tapi tidak menonjolkan perannya ditengah masyarakat f. Beberapa pengalaman gereja dalam menjalankan tugas panggilannya di era pembangunan maupun reformasi menghadapi tiga kemungkinan yaitu : - Gereja mejadi tersingkir dan semakin terdesak serta tidak mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat – bangsa – negara, jika gereja ketinggalan berbagai informasi yang dinamis - Gereja ikut – ikutan dengan arus reformasi sehingga mengaburkan misi gereja (gereja menjadi serupa dengan dunia) - Gereja mengikuti pekerjaan Roh Kudus yang membaharui, membangun, mempersatukan gereja, su...
DASAR PEMIKIRAN. Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang paling terpengaruh oleh dinamika perubahan tuntuan di masyarakat, dunia usaha, dan industri. Orientasi Perguruan Tinggi yang berfokus pada upaya menghasilkan lulusan yang siap bersaing mengharuskan adanya adaptabilitas dan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulumnya. Para ahli menyebut era revolusi 4.0 dengan istilah sudden shift, yaitu perpindahan yang cepat dan tiba-tiba, terutama dari dunia konvensional ke dunia serba digital. Lahirnya e-commerce, finansial technology, e-governance, creative economy digital, dan lainnya semakin mengharuskan perubahan substansi kurikulum yang lebih adaptif sesuai dengan minat, kebutuhan, dan ekspektasi mahasiswa. Penyelenggaraan pendidikan harus lebih mengutamakan tata kelola yang memudahkan kerja sama antaruniversitas, dan institusi lain termasuk perindustrian. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih banyak memperoleh pengalaman belajar, tidak hanya di kampusnya sendiri, tetapi juga di kampus yang berbeda, bahkan di lembaga di luar kampus. Tata kelola tersebut juga menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang harus direspons oleh semua Perguruan Tinggi, termasuk oleh Universitas Nusa Cendana dengan melakukan penyesuaian dan penyelarasan kurikulum sesuai tuntutan dan kebijakan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang pada strata Perguruan Tinggi disebut dengan Kampus Merdeka. Esensi dari kedua kebijakan tersebut adalah memberikan pilihan ruang belajar yang lebih luas kepada mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman belajar serta dapat mengembangkan, mengasah, memperluas, dan memperdalam kompetensi di luar kampus sendiri, selain untuk penguatan kelembagaan yang lebih profesional. Undana sebagai PTN-BLU menyikapi kebijakan tersebut dengan melakukan penyesuaian Kurikulum Undana dengan Program MB-KM.