Common use of Determinasi Clause in Contracts

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.

Appears in 3 contracts

Samples: Sni Certification Document, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CACINSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.15/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.PMHP-LS

Appears in 2 contracts

Samples: Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips, Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.h..

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. fasilitas, lokasi, desain dan tata letak, bangunan, sanitasi peralatan, sanitasi ruang proses, dan higiene personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang CPPOB; d. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. e. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. f. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. g. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. h. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. i. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Produk

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 2.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 2.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 2.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 2.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 2.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 2.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 2.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 2.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 2.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h. 2.2.6 Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi dengan melakukan pengambilan contoh sesuai kebutuhan pengujian atau persyaratan SNI sesuai dengan SNI 2326:2010 klausul 3.3 (untuk rancangan pengambilan contoh yang ditargetkan) atau klausul 3.2 (untuk pengambilan contoh untuk keamanan pangan), Pengambilan contoh dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Contoh produk untuk pengujian diambil dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Kriteria pengambilan contoh dapat dilaksanakan: a. satu Bahan Baku yang sama dapat diambil salah satu; dan b. satu Jenis pengolahan produk Ikan asap yang sama dapat diambil salah satu. Keterangan: Dalam pengambilan contoh dilaksanakan pada lot/ batch produksi yang berbeda. Xxxxxxx Xxxxambilan Contoh Skema 3 - Bahan Baku - Produk akhir : Ikan Asap Sensori 1 Contoh yang diuji = 22 Arsip contoh = 2 Jumlah Contoh = 24 Contoh yang diambil pada satu pengambilan contoh dengan bera kemasan terkecil adalah 100 gr sesuai kebutuhan uji contoh. Pengujian contoh dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh LSPro-HP PMHP Lampung

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasiproduk. 3.2.2 Audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produkkonsistensi pemenuhan produk terhadap persyaratan SNI; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan ,bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlakuberlauk; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana seperti yang diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik produk dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.h. Pengesahan Dibuat oleh : Disahkan oleh : Nama Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx X.Xxxxxxxxxx Tanda Tangan Terbitan/Revisi : II/ 0 SKEMA SERTIFIKASI PRODUK HASIL PERIKANAN LAMPUNG PRODUK FILLET PATIN BEKU Tanggal terbit : 29 Desember 2021 3.2.6 Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi dengan melakukan pengambilan contoh sesuai kebutuhan pengujian atau persyaratan SNI sesuai dengan SNI 2326:2010 klausul 3.3 (untuk rancangan pengambilan contoh yang ditargetkan) atau klausul 3.2 (untuk pengambilan contoh untuk keamanan pangan), Pengambilan contoh dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Contoh produk untuk pengujian diambil dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Kriteria pengambilan contoh dapat dilaksanakan: a. satu Bahan Baku (Ikan utuh/Filet/Lumatan) yang sama dapat diambil salah satu; dan b. satu Jenis pengolahan produk Fillet Patin Beku yang sama dapat diambil salah satu. Keterangan: Dalam pengambilan contoh dilaksanakan pada lot/ batch produksi yang berbeda. Xxxxxxx Xxxxambilan Contoh Skema 3 - Bahan Baku - Produk akhir : Fillet patin beku Sensori Cemaran Fisik: - Suhu pusat 1 1 Contoh yang diuji = 21 Arsip contoh = 2 Jumlah Contoh = 23 Contoh yang diambil pada satu pengambilan contoh dengan bera kemasan terkecil adalah 100 gr sesuai kebutuhan uji contoh. Pengujian contoh dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh LSPro-HP PMHP Lampung *) bila diperlukan**) n =5 c =2 m = 105 M = 106***) n = 5 c = 0 m = negatif M = - Cemaran mikroba : - ALT **) - Salmonella ***) - Escherichia coli **) 555 Cemaran fisik: - Filth - Potongan tulang 11 Kimia : - Kadar Air - Total Fosfor* 1 (1) Cemaran logam - Kadmium (Cd) - Timbal (Pb) - Merkuri (Hg) 1 Pengesahan Dibuat oleh : Disahkan oleh : Nama Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx X.Xxxxxxxxxx Tanda Tangan INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.12/PMHP-LS

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Produk

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 . Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 . Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 . Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 produk. Audit proses produksi dan CPPOB atau sistem manajemen yang relevan dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 . Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 . Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produkkonsistensi pemenuhan produk terhadap persyaratan SNI; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja lokasi, desain dan tata letak, bangunan, sanitasi peralatan, sanitasi ruang proses, dan higiene personel sesuai dengan ketentuan yang berlakuberlaku tentang CPPOB; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana seperti yang diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. bukti tera atau tera ulang alat pengukur berat produk dalam kemasan akhir; h. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. i. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 . Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.i. INSTRUKSI KERJA No. Dokumen : IK /7.10/PMHP-LS

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Document

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait.. DRAFT 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP LampungLSPro. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi dan/atau perakitan jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen audit dilakukan sesuai dengan sistem manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produkyang diterapkan oleh pelaku usaha; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur terdokumentasi dan rekaman terkait pengendalian mutu, termasuk pengujian rutinrutin produk; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksiproduksi dan/atau perakitan, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana seperti yang diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;; DRAFT f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi dan/atau perakitan dengan melakukan pengambilan contoh sekurang kurangnya 4 (empat) contoh uji (sealed) dan 5 (lima) contoh uji (unsealed) dan/atau sesuai kebutuhan pengujian atau persyaratan SNI. Pengambilan contoh dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Contoh produk untuk pengujian diambil dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. 3.2.6 Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CACISO/RCP 1 dari Lembaga Sertifikasi IEC 17025 untuk lingkup produk yang diakreditasi disertifikasi. Penerapan ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui: a. akreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 XXX; b. akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan lAF/saling pengakuan dalam forum APAC MLA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC); atau DRAFT c. dalam hal tidak ada laboratorium yang terakreditasi sesuai butir a dan b, pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium yang dipilih oleh LSPro dengan ruang lingkup memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian yang sesuai,dilakukan, misalnya melalui penyaksian proses pengujian. 3.2.7 Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 3.2.8 Berdasarkan hasil ketidaksesuaian terhadap persyaratan, LSPro harus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian tersebut. Apabila hasil pengujian dari laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian, maka audit dapat dilakukan pengujian ulang maksimal 1 (satu) kali dengan mengambil contoh ulang dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Dalam hal ketidaksesuaian diketahui berdasarkan: - Penanganan contoh uji produk, maka LSPro dapat melaksanakan pengujian ulang terhadap arsip contoh uji. - Kegagalan proses produksi, maka LSPro memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik dan pasal 3.2.4 huruf d sampai huruf h.LSPro dapat melaksanakan pengambilan contoh uji dan pengujian ulang.

Appears in 1 contract

Samples: Sni Certification Guidelines for Lithium Ion Power Banks

Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit)DRAFT 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk produk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon pemohon pada huruf D angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI sebagaimana dimaksud dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP LampungLSPro. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1 Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta dan pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan proses produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur terdokumentasi dan rekaman terkait pengendalian mutu, termasuk pengujian rutinrutin produk; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;; DRAFT d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit sekurang-kurangnya pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam pada huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat SMKP Sertifikat sistem manajemen berdasarkan SNI ISO 22000 atau HACCP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 13485 dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 22000 atau HACCP berdasarkan CAC/RCP 1 13485 oleh badan akreditasi penandatangan lAFIAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai,, maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi lingkup yang sesuai atau sertifikat CPAKB atau CDAKB (bagi penyalur ALKES), maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu prodxik produk tersebut dan pasal 3.2.4 huruf d sampai h. DRAFT 3.2.6 Apabila pemohon hanya melakukan kegiatan pengemasan produk akhir, maka audit pada angka 3.2.4 tidak berlaku, namun LSPro harus memastikan kesesuaian terhadap: a. produk yang akan dikemas sesuai persyaratan SNI, yang dibuktikan melalui pemenuhan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium pihak ketiga yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi penandatanganan IAF/APAC MLA dan mencakup seluruh pemasok; b. tahapan proses di pemasok yang dibuktikan melalui penyertaan Sertifikasi SNI ISO 13485 atau ISO 13485 yang dimiliki oleh pemasok; dan c. tahapan kiritis proses produksi sebagaimana diuraikan dalam huruf h.L yang dibuktikan melalui audit proses produksi pada seluruh kegiatan yang dikendalikan oleh pemohon. 3.2.7 Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi dengan melakukan pengambilan contoh sesuai kebutuhan pengujian atau persyaratan SNI. Pengambilan contoh uji dilakukan untuk diuji di laboratorium dan arsip. Contoh uji yang akan dilakukan uji di laboratorium diambil sebanyak 6 (enam) contoh uji (4 (empat) contoh uji untuk pengujian sifat fisik dan 2 (dua) untuk pengujian microbial) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. 3.2.8 Pengujian dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 untuk lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. Penerapan ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui: a. akreditasi oleh XXX; DRAFT b. akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC); atau c. Apabila tidak ada laboratorium yang terakreditasi sesuai butir a dan b, maka pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium yang dipilih oleh LSPro dengan memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian yang dilakukan, misalnya melalui penyaksian proses pengujian. 3.2.9 Apabila berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 3.2.10 Berdasarkan hasil ketidaksesuaian terhadap persyaratan, LSPro harus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian tersebut. - Apabila hasil pengujian dari laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian, maka dapat dilakukan pengujian ulang maksimal 1 (satu) kali dengan mengambil contoh ulang dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. - Apabila ketidaksesuaian diketahui berdasarkan penanganan contoh uji produk, maka LSPro dapat melaksanakan pengujian ulang terhadap arsip contoh uji. DRAFT - Apabila ketidaksesuaian diketahui berdasarkan kegagalan proses produksi, maka LSPro memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki proses produksi dan LSPro dapat melaksanakan pengambilan contoh uji dan pengujian ulang.

Appears in 1 contract

Samples: Sertifikasi Sni Produk Kain Dan Gaun Bedah Serta Baju Ruang Steril