Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas pokok investasi pada saat tanggal jatuh tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen tersebut. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas pokok investasi pada saat tanggal jatuh tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dan memberikan pemegang unit penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, kebijakan serta investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA adalah sebagai berikut:
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan proteksi 100% atas pokok investasi atas unit penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir serta memberikan pemegang unit penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari efek bersifat utang yang diinvestasikan pada Tanggal emisi. Kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi. Pada tanggal jatuh tempo, akumulasi dari hasil pelunasan efek bersifat utang dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi akan memiliki nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sekurang-kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi. Pemegang unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali yaitu setiap 3 bulan sekali.
Tujuan Dan Kebijakan Investasi a. Objectives and Investment Policy
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memberikan nilai proteksi sebesar 100% terhadap pokok investasi atas unit yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir serta memberikan pemegang unit penyertaan imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi. Kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau diterbitkan oleh lembaga international dimana Pemerintahan Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Berangun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainya yang ditetapkan OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang diperdagangkan di Indoneisa; serta minimum 0% dan maksimum 20% pada Efek bersifat utang dan/atau efek ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi. Pada tanggal pelunasan akhir, akumulasi hasil pelunasan efek bersifat utang pada tanggal pelunasan parsial dan tanggal pelunasan akhir dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi akan memiliki nilai aset bersih unit sekurang-kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 Catatan atas Laporan Keuangan Pada Tanggal 31 Desember 2022 (Basis Likuidasi) dan 2021 (Basis Kelangsungan Usaha) serta untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 dan untuk Periode sejak 27 Februari 2021 (Tanggal Efektif) sampai dengan 31 Desember 2021 (Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain) Pemegang unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali yaitu setiap 3 bulan sekali disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/obligasi.
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB III
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan proteksi 100% atas pokok investasi pada tanggal jatuh tempo, serta memberikan pemegang unit penyertaan potensi imbal hasil yang tetap melalui investasi pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia. Kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); serta minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito. Investasi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi. Pada tanggal jatuh tempo, akumulasi dari hasil pelunasan efek bersifat utang dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi akan memiliki nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sekurang-kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi. Pemegang unit dapat menjual kembali seluruh unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali.
Tujuan Dan Kebijakan Investasi. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah memberikan nilai proteksi sebesar 100% terhadap investasi awal yang akan dicapai secara keseluruhan pada tanggal pelunasan akhir dan memberikan pemegang unit penyertaan imbal hasil yang tetap melalui investasi sesuai dengan kebijakan investasi. Kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau diterbitkan oleh lembaga international dimana Pemerintahan Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Berangun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainya yang ditetapkan OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); serta minimum 0% dan maksimum 20% pada Efek bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi akan dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi. Pada tanggal pelunasan akhir, akumulasi hasil pelunasan efek bersifat utang pada tanggal pelunasan parsial dan tanggal pelunasan akhir dan hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi akan memiliki nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sekurang-kurangnya sama dengan pokok investasi yang terproteksi. Pemegang unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali yaitu setiap 3 bulan sekali.