Common use of EVALUASI KERJA SAMA Clause in Contracts

EVALUASI KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.

Appears in 13 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Perjanjian Kerja Sama, Cooperation Agreement

EVALUASI KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini;. (2) Evaluasi dilakukan oleh masing-masing PIHAK setiap 6 (enam) bulan, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) digunakan sebagai bahan penilaian kinerja dan kemungkinan perubahan skema bisnis, tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

EVALUASI KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

EVALUASI KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK akan melakukan evaluasi kerja sama meliputi namun tidak terbatas pada evaluasi realisasi, dan evaluasi terhadap ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) digunakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama dimaksud dalam Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement