Fleksibilitas. Pemegang Unit Penyertaan TRIM DANA STABIL yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, kecuali apabila dikemudian hari ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
Fleksibilitas. Pemegang Unit Penyertaan TRIM DANA STABIL SYARIAH BERIMBANG yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, kecuali apabila dikemudian hari ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
Fleksibilitas. Pemegang Unit Penyertaan TRIM DANA STABIL KOMBINASI 2 yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dengan penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, kecuali apabila dikemudian di kemudian hari ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus