KERAHASIAAN Klausul Contoh

KERAHASIAAN. LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK.
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
KERAHASIAAN. PARA PIHAK bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi dalam Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KERAHASIAAN. 15.1. Para Xxxxx mengakui informasi rahasia dan hak milik sesuai dengan Perjanjian, dan dapat berbagi Informasi Rahasia tersebut satu sama lain.
KERAHASIAAN. (1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
KERAHASIAAN. PARA PIHAK sepakat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini untuk saling menjaga kepentingan PARA PIHAK dan pihak lainnya, termasuk untuk menjaga dan melindungi semua keterangan, menjamin kerahasiaan masing-masing PIHAK dan tidak akan menyebarluaskan dan/atau memberikan data/informasi dalam bentuk apapun juga yang bersifat rahasia berkenaan dan atau tidak berkenaan dengan Perjanjian Kerja Sama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing PIHAK.
KERAHASIAAN. Penjual akan berusaha merahasiakan ketat semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dan tidak akan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apapun selain tujuan awalnya ditujukan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Penjual wajib melindungi kerahasiaan dari semua informasi tersebut dengan tingkat yang sama dengan untuk melindungi informasi rahasianya sendiri, tetapi tidak dalam hal mengurangi standar pelayanan yang memadai. Untuk menghindari keraguan, harga pembelian Produk wajib dianggap informasi rahasia untuk keperluan Bagian 22 ini. Penjual harus memastikan bahwa semua sub-kontraktor diwajibkan ketentuan secara kontrak untuk mematuhi persyaratan kerahasiaan yang sama. Persyaratan klausul ini harus tetap bertahan dari berakhirnya atau penghentian dari setiap pemesanan, Persyaratan dan Ketentuan, dan Kontrak.
KERAHASIAAN. Pembeli harus berusaha merahasiakan atas semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dan tidak akan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apapun selain tujuan awalnya. Pembeli wajib melindungi kerahasiaan dari semua informasi tersebut dengan tingkatan yang sama dengan pelayanan yang digunakan untuk melindungi informasi rahasianya sendiri, tetapi tidak kurang kurang dari standar pelayanan yang memadai. Untuk menghindari keraguan, Harga Produk harus dianggap informasi rahasia untuk keperluan ketentuan 23 ini Pembeli menyetujui bahwa akan sulit untuk mengukur kerusakan yang diakibatkan terhadap Perusahaan yang mungkin timbul dari setiap pelanggaran aktual atau terancam oleh Pembeli dari hal-hal yang ditetapkan dalam Pasal 23, dan bahwa uang ganti kerugian merupakan hal yang pantas untuk setiap pelanggaran tersebut. Dengan demikian, Pembeli setuju bahwa Perusahaan berhak, di samping terdapat solusi lain yang mungkin cukup menggantikan atau penggantian yang setara lainnya yang sesuai untuk menutupi pelanggaran nyata atau karena pembeli terancam dari hal-hal yang diatur dalam Xxxxx 00, tanpa perlu membuktikan kerusakan nyata dan tanpa ikatan pembukuan apapun. Pembeli lebih lanjut setuju bahwa, dalam hal demikian, Pembeli harus mengganti Perusahaan untuk ongkos pengacara dan biaya biaya untuk keperluan tersebut .
KERAHASIAAN. PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pasal (3) kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari satu PIHAK.