KERAHASIAAN Klausul Contoh

KERAHASIAAN. LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
KERAHASIAAN. (1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK. (2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. (3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikat
KERAHASIAAN. Semua data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia. PARA PIHAK dengan ini menjamin akan menjaga kerahasiaan setiap data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing- masing PIHAK berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini serta wajib menjamin bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, Para Pegawai dan/atau afiliasi, Rektor, Dekan dan civitas akademika PARA PIHAK akan memperlakukan semua data dan informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga dan/atau pihak lainnya yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya. Kewajiban kerahasiaan atas isi Perjanjian ini maupun atas data/keterangan, dokumen dan/atau informasi lain yang diberikan oleh masing-masing PIHAK, tidak berlaku dalam hal sebagai berikut: disyaratkan untuk diungkapkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait (dalam hal ini harus diberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan otoritas terkait yang mensyaratkannya); atau data yang diungkapkan termasuk milik umum atau sebagian telah menjadi milik umum kecuali karena tindakan atau kelalaian dari PIHAK yang menerima informasi. PIHAK yang menerima informasi memahami bahwa data/keterangan, dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh PIHAK yang mengungkapkan dalam rangka pelaksanaan dan kelangsungan rencana kerja sama, dan oleh karenanya PIHAK yang menerima informasi setuju dan berjanji untuk tidak akan mengambil keuntungan bagi kepentingannya sendiri dan/atau menggunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain manapun. Kewajiban kerahasiaan dalam pasal ini berlaku walaupun jangka waktu Perjanjian ini berakhir atau dibatalkan/diakhiri. Dalam hal terjadinya suatu pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya atas setiap kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang telah dilakukan.
KERAHASIAAN. 7.1. Kecuali Materi Iklan, setiap informasi atau data yang diterima oleh Afiliasi dari Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemenuhan Perjanjian Afiliasi akan diperlakukan sebagai rahasia. 7.2. Informasi tidak akan dianggap rahasia, dan Afiliasi tidak akan berkewajiban sehubungan dengan informasi ini, jika memenuhi salah satu poin berikut: - sudah diketahui, dimiliki oleh, dan menjadi bagian Pihak Penerima, dan tidak tunduk pada batasan apa pun pada saat penerimaannya; - diketahui atau dikenal publik sebagai akibat dari tindakan yang tidak pantas, lalai, atau disengaja oleh Perusahaan; - diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa dibatasi oleh atau melanggar Perjanjian Afiliasi ini sebagai akibat dari Perusahaan yang menyajikannya kepada pihak ketiga yang juga tanpa batasan serta tanpa batasan pada hak-hak pihak ketiga; - merupakan informasi yang harus diungkapkan oleh Afiliasi sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk sehubungan dengan petisi atau permintaan lembaga pemerintah yang berwenang, atau sesuai dengan keputusan pengadilan. Sedangkan, kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan tertutup dari Informasi Rahasia akan terus berlaku untuk semua orang yang memiliki kewajiban untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tidak muncul sesuai dengan ayat ini; - diberi wewenang untuk pengungkapan dalam perjanjian tertulis dengan Perusahaan. 7.3. Afiliasi tidak akan mengungkapkan informasi rahasia yang diterima dari Perusahaan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan dan tidak akan menggunakan informasi rahasia ini kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Afiliasi ini. Untuk tujuan Perjanjian ini, Para Pihak akan memahami istilah "pengungkapan Informasi rahasia" sebagai penyebaran informasi: secara lisan, secara tertulis, melalui demonstrasi atau penyajian dokumen, gambar, sketsa, maket atau item lain yang relevan, dan lain-lain. Pelanggaran atas kewajiban ini dianggap dilakukan ketika informasi yang merupakan Informasi Rahasia diketahui umum dan diketahui oleh seseorang atau orang-orang yang seharusnya tidak berhak. 7.4. Afiliasi harus segera memberi tahu Perusahaan tentang kehilangan, kekurangan, atau pengungkapan informasi rahasia, serta menginformasikan keadaan apa pun yang dapat berkontribusi atau mengarah pada pengungkapan. 7.5. Semua informasi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Afiliasi dalam bentuk apa pun berdasarkan Perjanjian Afiliasi ini akan dan tetap menjadi milik eksklusif Perusahaan dan/atau Penyed...
KERAHASIAAN. 15.1. Para Xxxxx mengakui informasi rahasia dan hak milik sesuai dengan Perjanjian, dan dapat berbagi Informasi Rahasia tersebut satu sama lain. 15.2. Berbagi data yang melibatkan data pribadi hanya diperbolehkan jika ada perlindungan yang memadai untuk privasi dan keamanan data.
KERAHASIAAN. PARA PIHAK bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi dalam Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KERAHASIAAN. (1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman atau memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
KERAHASIAAN. PARA PIHAK sepakat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini untuk saling menjaga kepentingan PARA PIHAK dan pihak lainnya, termasuk untuk menjaga dan melindungi semua keterangan, menjamin kerahasiaan masing-masing PIHAK dan tidak akan menyebarluaskan dan/atau memberikan data/informasi dalam bentuk apapun juga yang bersifat rahasia berkenaan dan atau tidak berkenaan dengan Perjanjian Kerja Sama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing PIHAK.
KERAHASIAAN. 7.1 Setiap informasi mengenai status keuangan Para Pihak dan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, serta perjanjian dengan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek, akan dianggap rahasia dan tidak boleh diungkapkan. Ketentuan kerahasiaan lainnya dapat ditetapkan atas permintaan salah satu Pihak.